Dampak Iuran BPJS Kesehatan Naik, Masyarakat Tanjungpinang Turun Kelas

enaikan kali ini berlaku untuk PBPU atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara kelas III tak mengalami kenaikan, lantaran disubsidi pemerintah

TribunBatam.id.AlfandiSimamora
IURAN NAIK - Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan Bintan, beberapa waktu lalu. BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran peserta mandiri yang dimulai sejak 1 Juli lalu. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Puluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Tanjungpinang, memilih turun kelas.

Terhitung sejak 22 Mei sampai 1 Juli, tercatat 67 peserta menurunkan iuran.

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Penambang Boat Pancung di Batam Menjerit: Mau Bayar Pakai Apa?

Kepala Bidang Sumber Daya Manusia, Umum dan Komunikasi Publik KC BPJS Tanjungpinang, Roby Okta Dhani menyampaikan peserta yang memilih turun kelas melakukannya sebelum iuran naik per 1 Juli lalu.

“Mereka dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” ujarnya, Jumat (03/07/2020).

Selain BPJS Kesehatan, Pajak Belanja Online dan Game Resmi Naik Per 1 Juli 2020

Roby mejelaskan data per Juni 2020 menunjukkan peserta JKN-KIS di KC Tanjungpinang untuk kelas 1 berjumlah 6.752 orang, kelas 2 berjumlah 11.096 orang dan kelas 3 tercatat 55.145 orang.

Tarif baru iuran BPJS berlaku sejak Rabu 1 Juli lalu.

Sudah Turun Kelas, Sekarang Tarif BPJS Kesehatan Naik Lagi, Warga Batam: Kita yang Sengsara 

Aturan tentang kenaikan tarif tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa 5 Mei.

Pemerintah Berencana Melebur Kelas BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan Ketua KPBI Kota Batam

Kenaikan kali ini berlaku untuk PBPU atau peserta mandiri kelas I dan II.

Sementara kelas III tak mengalami kenaikan, lantaran disubsidi pemerintah.

Dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80 ribu jadi Rp 150 ribu per bulan.

Wacana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Masyarakat: Kami Rakyat Miskin lagi Kesusahan

Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu per bulan.

Sementara iuran peserta kelas III segmen PBPU dan peserta Bukan Pekerja (BP) jadi Rp 42 ribu per bulan.

Tarif BPJS Kesehatan Naik Jadi Sorotan, Warga Batam: Dipakai Atau Tidak, Kita Tetap Bayar

Namun, pemerintah mensubsidi kepesertaan kelas III, dengan mengalokasikan anggaran Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.

Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan Cabang Bintan Tunggu Instruksi Pusat, Terapkan Kenaikan Iuran Peserta Mandiri

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved