Emak-emak Joget TikTok di jembatan Suramadu Akhirnya Minta Maaf: Saya Minta Maaf, Mohon Tidak Ditiru

Video TikTok menampilkan tiga wanita joget di tepi jalan raya Jembatan Suramadu berbuntut panjang.

capture video tiktok
Viral video TikTok yang memperlihatkan tiga orang ibu-ibu berjoget di Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu), Jawa Timur. 

TRIBUNBATAM.id, SURABAYA - Video TikTok menampilkan tiga wanita joget di tepi jalan raya Jembatan Suramadu berbuntut panjang.

Hal itu setelah polisi memanggil tiga mama muda pembuat video TikTok yang ada di Jembatan Suramadu.

Setelah vdeo joget TikTok di Jembatan Suramadu, Jawa Timur viral di media sosial, 3 mama uda akhirnya minta maaf.

Ketiga mama muda itu adalah Hurrimah, Lilik Rupiati dan Siri Suriya.

Ketiganya merupakan warga Tambak Gringsing Surabaya.

"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan. Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu emak-emak yang lakukan joget tik tok.

Hasil Liga Inggris - Bruno Fernandes Tampil Gemilang, Manchester United Bungkam Bournemouth 5-2

Wajib Tunjukan Hasil Rapid Test Bebas Covid-19, Bagi Calon Penumpang Tujuan Bengkalis Dari Batam

Tarif BPJS Kesehatan Naik, Penambang Boat Pancung di Batam Takut Tak Bisa Bayar Iuran

Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

Kepada polisi, ketiga mama muda itu awalnya spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk bermain tik tok.

Setelah itu, ketiganya memposting joget tik tok tersebut hingga membuatnya viral.

Hal itu membuat kepolisian mengidentifikasi ketiganya dan memanggilnya untuk diperiksa, Sabtu (4/7/2020).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski ada pernyataan dan permohonan maaf dari ketiganya, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang para pembuat video tik tok tersebut.

"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).

Lebih lanjut, Ganis mengatakan jika akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pascaviralnya joget tik tok emak-emak tersebut.

"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.

Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.

Viral di Medsos

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved