Wanita Ini Dijadikan Simpanan Malah Punya Pria Simpanan, Ketahuan dan Kemudian Lakukan Penikaman
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Baru belakang terminal Randik kelurahan Kayuara kecamatan sekayu kabupaten Muba.
TRIBUNBATAM.id, SUMSEL - Seorang pria ditikam oleh wanita simpanannya sendiri hingga bersimbah darah.
Penikaman tersebut terjadi sangat cepat, usai melakukan penikaman pelaku kemudian melarikan diri.
Pria berinisial SW (28) bakal berpikir seribu kali untuk bermain gila di belakang istri.
Pasalnya, warga Musi Banyuasin (Muba), Sumsel ini ditikam oleh wanita simpanannya sendiri alias pelakor.
• PDP Covid-19 di Karimun Tinggal 6 Orang
• Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Hannya 3 Kabupaten di Kepri yang Bisa Lakukan Tatap Muka
• Bawaslu Bintan Ingatkan Larangan Geser Pejabat Jelang Pilkada
Penikaman tersebut terjadi saat keduanya cekcok hebat.
Akibatnya ia mengalami luka robek di kaki sebelah kanan dan terpaksa harus dilarikan ke RSUD Sekayu.
Ia menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh wanita simpanannya sendiri, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku bernama Fitriani (25 tahun), warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Korban sendiri diketahui merupakan pria yang telah beristri.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Deli Haris, SH MH mengatakan pelaku langsung diamankan di Mapolres Muba guna proses penyidikan selanjutnya selang beberapa jam setelah kejadian penusukan.
"Saat ini, pelaku masih dalam penyidikan kita di unit PPA, kita amankan setelah mendapat laporan dari korban," ujarnya.
Sementara itu dari hasil intrograsi, saat itu Fitriani sedang memasak di dapur.
• Pegawai Starbucks dapat Tips Rp 1,5 M karena Tolak Pelanggan Tanpa Masker, Begini Kabar Terbarunya
Saat itu, SW berkomunikasi dengan Fitriani mengenai chat mesra dengan seseorang.
SW saat itu cemburu.
Kesalahpahaman pun terjadi sehingga Fitriani dengan spontan menusukkan pisau yang ada di dekatnya ke arah korban.
"Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya pelaku dapat diamankan dari kontrakannya dan sebilah pisau juga turut diamankan. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana," jelasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Dijadikan Simpanan Oleh Suami Orang, Pelakor ini Malah Punya Pria Simpanan, Ulahnya pun Mengerikan.