BINTAN TERKINI

Aset Lahan Desa Berakit Diduga Dijual, Penyidik Satreskrim Polres Bintan Minta Keterangan 3 Orang

Pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak lain yang mungkin ada hubungannya dengan hal tersebut.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin. Pihaknya memanggil tiga orang untuk diminta keterangannya terkait dugaan jual beli lahan yang menjadi aset Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan sedang menyelidiki kasus aset desa berupa lahan yang diduga dijualbelikan ke pihak swasta beberapa tahun lalu.

Mantan kepala desa, kepala desa definitif serta stad Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong diminta keterangannya untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin membenarkan kasus dugaan jual beli aset lahan di Desa Berakit yang sedang diselidiki penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Dalam kasus ini pihaknya telah memanggil tiga orang untuk memberikan klarifikasi temuan tersebut.

Dari tiga orang yang dimintai keterangan dan klarifikasi, pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak lain yang mungkin ada hubungannya dengan hal tersebut.

"Sejuh ini baru tiga orang yang kami mintai klarfikasi. Nantinya, kami akan meminta klarifikasi dari pihak pembeli atas proses penjualan aset dari desa atau ibarat kata tukar guling dari tanah desa yang ada," ucapnya, Kamis (8/7/2020).

Agus juga menjelaskan, informasi yang diterima bahwa aset desa berupa lahan telah dijual oleh pemerintah desa yang lama ke pihak swasta.

Agus juga menambahkan, Terkait fakta yang ada belum bisa di jelaskan secara detail.Pihaknya,juga masih mempelajari dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Informasinya mau dibuat suratnya tapi tidak bisa.Jadi kita masih dalami. Jadi lahan itu rencananya akan digunakan menjadi tempat wisata dari perusahaan dan diduga pihak desa menjual lahan itu kepada salah satu perusahaan," ucapnya.

Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan Bakal Disidang

Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bintan menerima berkas tahap 2 kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan.

Pelimpahan berkas perkara diserahkan oleh jajaran unit 1 Satreskrim Polres Bintan ke Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Selasa (7/7) sekira pukul 10.30 WIB.

Pantauan TribunBatam.id, Iwan keluar dari Kantor Kejari Bintan sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka dikawal Unit 1 Satreskrim Polres Bintan menggunakan mobil minibus warna putih.

Iwan tampak mengenakan kemeja lengan pendek dan memakai masker.

Pasangan Jalur Independen Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga Mundur dari Pilwako Batam

Kesulitan Air Bersih, Sekolah di Anambas Putar Otak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved