BINTAN TERKINI

Aset Lahan Desa Berakit Diduga Dijual, Penyidik Satreskrim Polres Bintan Minta Keterangan 3 Orang

Pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak lain yang mungkin ada hubungannya dengan hal tersebut.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin. Pihaknya memanggil tiga orang untuk diminta keterangannya terkait dugaan jual beli lahan yang menjadi aset Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan sedang menyelidiki kasus aset desa berupa lahan yang diduga dijualbelikan ke pihak swasta beberapa tahun lalu.

Mantan kepala desa, kepala desa definitif serta stad Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong diminta keterangannya untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin membenarkan kasus dugaan jual beli aset lahan di Desa Berakit yang sedang diselidiki penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Dalam kasus ini pihaknya telah memanggil tiga orang untuk memberikan klarifikasi temuan tersebut.

Dari tiga orang yang dimintai keterangan dan klarifikasi, pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak lain yang mungkin ada hubungannya dengan hal tersebut.

"Sejuh ini baru tiga orang yang kami mintai klarfikasi. Nantinya, kami akan meminta klarifikasi dari pihak pembeli atas proses penjualan aset dari desa atau ibarat kata tukar guling dari tanah desa yang ada," ucapnya, Kamis (8/7/2020).

Agus juga menjelaskan, informasi yang diterima bahwa aset desa berupa lahan telah dijual oleh pemerintah desa yang lama ke pihak swasta.

Agus juga menambahkan, Terkait fakta yang ada belum bisa di jelaskan secara detail.Pihaknya,juga masih mempelajari dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Informasinya mau dibuat suratnya tapi tidak bisa.Jadi kita masih dalami. Jadi lahan itu rencananya akan digunakan menjadi tempat wisata dari perusahaan dan diduga pihak desa menjual lahan itu kepada salah satu perusahaan," ucapnya.

Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan Bakal Disidang

Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bintan menerima berkas tahap 2 kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan.

Pelimpahan berkas perkara diserahkan oleh jajaran unit 1 Satreskrim Polres Bintan ke Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Selasa (7/7) sekira pukul 10.30 WIB.

Pantauan TribunBatam.id, Iwan keluar dari Kantor Kejari Bintan sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka dikawal Unit 1 Satreskrim Polres Bintan menggunakan mobil minibus warna putih.

Iwan tampak mengenakan kemeja lengan pendek dan memakai masker.

Pasangan Jalur Independen Rian Ernest dan Yusiani Gurusinga Mundur dari Pilwako Batam

Kesulitan Air Bersih, Sekolah di Anambas Putar Otak Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho menyampaikan, setelah diteliti kelengkapan berkas formil dan materil sudah P-21.

"Sudah diperiksa terkait fakta yang termuat dalam berkas perkara dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ujarnya.

Saat ini, Kejari Bintan menahan Iwan Kurniawan selama 20 hari kedepan.

Tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Bintan. "Kalau untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya.

Haryo juga menambahkan, bahwa saat tersangka dilimpahkan mengaku menyesal atas perbuatannya.

Walaupun demikian, hukuman tetap berjalan. "Jadi jika ada di persidangan upaya pendamaian dari pihak korban atau pihak terdakwa, nanti akan kami pertimbangkan terkait tuntutan pidananya," ucapnya.

Berstatus Tersangka Sejak 26 Juni 2020

Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan berstatus tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Tersangka terjerat kasus penipuan jual beli lahan didaerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang.

Dimana korban bernama Ko Ming membeli lahan dengan melalui perantara Iwan Kurniawan.

Namun, dalam prosesnya, korban tidak bisa mendapatkan surat atas kepemilikan lahan yang dibelinya lewat Iwan Kurniawan.

Ko Ming pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

"Sudah di tahan. Penahanan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang telah diperbuatnya," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Rabu (1/7/2020).

Agus menjelaskan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2019 lalu atas kasus penipuan penggelapan jual beli lahan.

Adapun awal mula mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan ini ditetapkan sebagai tersangka, dari laporan polisi yang diajukan korban pada awal tahun 2019.

"Setelah itu kami periksa dan di akhir 2019 kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan," terangnya.

Agus juga memberitahu, bahwa tersangka ditahan sejak tanggal 26 Juni 2020 lalu.

Saat ini Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

"Jadi nanti setelah berkasnya sudah lengkap, kita akan lanjut ke tahap II untuk diserahkan berkas dan yang bersangkutan ke Kejaksaan,"ungkapnya.

Agus menambahkan, bahwa Iwan Kurniawan sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bintan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ucapnya.

Dipolisikan Warga Tanjungpinang

Iwan Kurniawan yang dilaporkan ke polisi oleh seorang warga asal Kota Tanjungpinang Ko Ming, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan, Kamis (14/11/2019) kemarin.

Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan lebih kurang seluas 7 Hektare (Ha) di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

Suasana saat Jajaran KPU Bintan berkunjung ke Mapolres Bintan, Sabtu (13/6/2020).
Suasana saat Jajaran KPU Bintan berkunjung ke Mapolres Bintan, Sabtu (13/6/2020). (TribunBatam.id/Istimewa)

Iwan Kurniawan memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa masih sebatas saksi di ruang Unit I Satuan Reskrim Polres Bintan di Bintan Buyu.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin membenarkan, Iwan Kurniawan datang memenuhi panggilan penyidik.

"Ya, kemarin saudara Iwan Kurniawan sudah memenuhi panggilan kita, dan diperiksa sebagai saksi," ucapnya, Jumat (15/11/2019).

Agus menyebutkan, bahwa penyidik masih mengambil keterangan Iwan terkait laporan dugaan penipuan dan pengelapan dengan korban bernama Ko Ming.

"Masih baru mengambil keterangan saja, kita tunggu hasil dari pemeriksaan dulu," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa Iwan koperatif saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi.

"Walaupun sebelumnya pada Rabu (13/11/2019) siang, Iwan sempat datang memenuhi panggilan penyidik namun tidak sempat diperiksa,"ungkapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved