TANJUNGPINANG TERKINI
Ikut Aturan Pemerintah, Biaya Rapid Test di Bandara RHF Tanjungpinang Kini Rp 150 Ribu
Sebelum ada aturan dari Kemenkes, biaya pemeriksaan rapid test di Bandara RHF Tanjungpinang dikenakan Rp 280 ribu per orang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang akan mengikuti aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait besaran tertinggi tarif rapid test.
Dalam aturan itu ditegaskan, harga setiap orang yang melakukan pemeriksaan rapid test yakni Rp 150 ribu per orang.
Pemberlakuan tarif ini sudah dimulai sejak Rabu (8/7/2020) kemarin.
"Sesuai penetapan tarif, kita tetap ikuti arahan pusat," kata Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF, Bravian Bambang, Kamis (9/7/2020).
Ia menyampaikan, pelayanan rapid test di Bandara RHF bekerjasama dengan Kimia Farma. Sebelum ada aturan dari Kemenkes, biaya pemeriksaan rapid test itu dikenakan Rp 280 ribu per orang.
• Tribun Batam Podcast: Pernah Jadi Staf Ahli di Batam, Ahmad Hijazi Terpanggil Jadi Balon Wako Batam
• Ada yang Belum Digaji Sama Sekali, Terkait Kasus TPPO di Kapal Ikan Berbendera China
"Dengan aturan penerapan tarif baru ini, tentunya sangat membantu para penumpang. Sangat meringankan biaya penumpang," ucapnya.
Sementara itu, seorang calon penumpang Ijal mengatakan, dia sangat senang dengan turunnya biaya rapid test di Bandara RHF.
Menurutnya, dengan turunnya harga periksa rapid test, masyarakat yang ingin pergi keluar kota maupun provinsi tidak harus mengeluarkan biaya yang banyak.
"Sangat terbantu sekali, jadi menghemat pengeluaran. Tiket sudah mahal, rapid test mahal kan bikin pusing. Mudah-mudahan harga rapid dan tiket turun lagi," harapnya.
Minta segera Diterapkan
Sejumlah warga Batam menyambut positif surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait besaran tarif rapid test.
Dalam surat edaran itu ditegaskan, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.
Warga berharap surat edaran itu secepatnya disampaikan kepada semua rumah sakit dan klinik penyedia rapid test.
"Saya juga baru lihat kemarin di berita nasional," kata Alvi Suhendra, warga Sagulung, Rabu (8/7/2020).
Alvi mengatakan selama ini biaya rapid test sangat menyiksa warga.
• Jangan Lewatkan, Astra Daihatsu Batam Pesta Promo Sabtu (11/7) Ini, Ada Tambahan Diskon
• Beli Minuman Signature Chocolate di Starbucks Batam, Gratis 1 Minuman Berukuran Besar