TANJUNGPINANG TERKINI

Ikut Aturan Pemerintah, Biaya Rapid Test di Bandara RHF Tanjungpinang Kini Rp 150 Ribu

Sebelum ada aturan dari Kemenkes, biaya pemeriksaan rapid test di Bandara RHF Tanjungpinang dikenakan Rp 280 ribu per orang.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF, Bravian Bambang. Biaya rapid test di Bandara RHF Tanjungpinang kini Rp 150 ribu 

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait, Kemenkes meminta agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.

3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. 

(Tribunbatam.id/Endra Kaputra/Ian Sitanggang/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved