Masih Malas Pakai Masker Siap-siap Didenda Rp 100 Ribu
Selain denda uang, terdapat beberapa opsi yang akan diberikan bagi masyarakat yang tak memakai masker
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah daerah di Indonesia sudah menerapkan new normal atau fase kenormalan baru di masa pandemi.
Pemerintah pusat maupun daerah pun gencar meminta warganya taat protokol kesehatan.
Salah satu yang dianjurkan pemerintah adalah rutin memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
• Tukang Parkir Bebal, Dibelikan Masker Tim Wali Kota malah Tolak Memakai Dikasi Uang Minta Tambah
Di Yogykarta, masyarakat yang tak memakai masker saat berada di tempat umum atau keramaian akan dikenai denda Rp 100 ribu.
Selain denda uang, terdapat beberapa opsi yang diberikan bagi masyarakat tak memakai masker.
"Ada beberapa sanksi, misalnya teguran lisan atau teguran (tertulis).

Ada opsi terakhir sanksi denda Rp 100 ribu," ujar Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (09/07/2020).
Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta ini menambahkan, sanksi tersebut akan diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
• BUTUH MASKER? Silakan Ajukan ke Tim Bersatu Lawan Covid-19 Kepri, Simak Syaratnya di Sini
Bahkan, opsi terakhir ketika pelaku usaha masih membandel akan diberikan sanksi berupa pencabutan izin usaha.
Menurutnya, pemberian sanksi terhadap pelanggaran merupakan kewenangan pihak Satpol PP Yogyakarta.
"Mekanismenya ada di Satpol PP apakah cukup diberikan sanksi teguran atau hingga didenda," tegasnya.
Kasatpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengungkapkan, dalam Perwal 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-19 Pada Tatanan Normal Baru memang memuat beberapa sanksi.

Namun, kata Agus, pihaknya memilih untuk mengedepankan pendekatan yang humanis.
• Gadis yang Tewas Dibunuh & Diperkosa Teman Ayah yang Tagih Utang Sempat Mau Bikin Masker Buat Dijual
"Perwal memang memuat beberapa sanksi, tetapi kami masih menekankan upaya-upaya humanis," ujarnya.
Dia mengaku, saat ini masih terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjalankan protokol kesehatan.