Open Bidding Pemprov Kepri, Bawaslu Belum Terima Persetujuan Pelantikan Pejabat dari Kemendagri
Persetujuan dari Kemendagri dalam melantik sejumlah pejabat ini, di antaranya sesuai ketentuan dalam pasal 71 Nomor 10 Tahun 2016.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri belum menerima persetujuan dari Kemendagri terkait pelantikan di Pemprov Kepri.
Ini menurutnya penting karena Provinsi Kepri menjadi salah satu daerah yang bakal melaksanakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Persetujuan dari Kemendagri dalam melantik sejumlah pejabat ini, sesuai ketentuan dalam pasal 71 Nomor 10 Tahun 2016.
Kemudian Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Seperti diketahui, Pemprov Kepri sedang menseleksi jabatan terbuka (open bidding) yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Ada 16 formasi strategis yang dibuka pada open bidding Pemprov Kepri ini.
"Kami memang mengetahui ada open bidding di Pemprov Kepri. Tapi sampai saat ini, izin atau persetujuan dari Kemendagri belum kami terima kalau akan ada pelantikan," ucap Koordinator Divisi Pencegahan & Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepri, Idris, Rabu (8/7/2020).
Bawaslu Kepri juga belum menerima laporan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah jelang Pilkada Kepri dari sejumlah kabupaten/kota.
"Belum ada melakukan pelanggaran. Kalau ada Kepala daerah gelar pelantikan, pasti sudah ada izin dari Kemendagri," ucapnya.
Anggota panitia seleksi open bidding Pemprov Kepri, Endri Sanopaka menyebut, pelaksanakan seleksi jabatan secara terbuka di Pemprov Kepri telah mendapat persetujuan Mendagri.
"Sudah ada rekomendasi dari Mendagri. Bahkan juga ada rekomendasi dari KASN," katanya.
Adapun 16 formasi jabatan tersebut diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf ahli bidang sosial, kesejahteraan masyarakat dan pengembangan sumber daya manusia, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral.
Kemudian Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Ketenagakerjaan.
• Brigjen Pol Hari Prasodjo Kunjungi Lagoi, Tinjau Kesiapan Sejumlah Resort Sambut New Normal
• MIRIS! Siswi TK Mati di Tangan Pengantin Baru, Perhiasan Diambil & Diperkosa 2 Kali Sebelum Dibunuh
Selanjutnya, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelittian dan Pengembangan, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidak-isdianto.jpg)