Breaking News

PENCABULAN DI KARIMUN

Tega, Pria di Karimun Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali, Ibu Korban Tak Terima dan Lapor Polisi

Tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi tak patutnya itu pada tanggal 26 Juni 2020 di kediamannya.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menanyai tersangka kasus pencabulan anak tiri, Kamis (9/7/2020) 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Entah apa yang ada dipikiran EW (30), seorang pria di Karimun. Ia tega melakukan tindakan layaknya suami istri terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Perbuatan inipun sudah berlangsung lama. Hal ini disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan saat memimpin ekspose pengungkapan kasus, Kamis (9/7/2020) di Mapolres Karimun.

"Tersangka ini menikah siri dengan istrinya. Perbuatan tersangka telah dilakukan sejak lama," kata Adenan.

Kepada polisi, tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi tak patutnya itu pada tanggal 26 Juni 2020 di kediamannya.

Aksi tersangka bisa terbongkar setelah korban menceritakan apa yang ia alami kepada bibinya.

Polisi Sebut Tersangka Kasus TPPO Ambil Keuntungan Hingga Rp 10 Juta Per Korban

Tersangka Kasus TPPO Tambah 2 Orang, Diamankan Polda Kepri di Lampung & Jawa Tengah

Selanjutnya bibi korban menyampaikan hal tersebut kepada ibu kandung korban.

Karena tidak terima, istri tersangka atau ibu kandung korban membuat laporan ke Polres Karimun.

Polisi akhirnya membekuk tersangka pada tanggal 3 Juli 2020 di tempat kerjanya.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," papar Adenan.

Masih Tetangga

Kasus pencabulan juga terjadi di Bintan sebelumnya. Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial LB (75) di Kecamatan Toapaya, Bintan, ditangkap polisi.

Ia dipolisikan karena telah mencabuli gadis di bawah umur, yang tak lain tetangganya sendiri.

Dari informasi polisi, LB sudah dua kali mencabuli anak tetangganya itu pada Mei 2020.

Karena perbuatannya itu, LB ditangkap polisi dan sudah mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi melalui Kanitreskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Nyoman mengatakan, kasus pencabulan ini diketahui pada tanggal 30 Mei 2020.

 New Normal di Karimun, Aunur Rafiq Minta Penerapannya Harus Dimulai dari Kantor Pemerintah

 Diduga Curi Motor, Anggota Satpol PP & Warga Tangkap Seorang Pria di Karimun, Seperti Ini Akhirnya

Saat itu keluarga dan orang tua korban melaporkan tersangka ke Polsek Gunung Kijang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved