PENCABULAN DI KARIMUN

Tega, Pria di Karimun Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali, Ibu Korban Tak Terima dan Lapor Polisi

Tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi tak patutnya itu pada tanggal 26 Juni 2020 di kediamannya.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menanyai tersangka kasus pencabulan anak tiri, Kamis (9/7/2020) 

"Atas laporan itu, kita langsung tindak lanjuti dan menangkap tersangka hari itu juga," terangnya, Selasa (16/6/2020).

Nyoman melanjutkan, kronologis kasus pencabulan ini berawal karena gadis berusia 10 tahun itu sering bermain ke rumah tersangka dan sering diberikan uang.

Gadis ini memiliki keterbatasan mental karena sakit step yang pernah diderita sebelumnya. Tersangka memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban di rumahnya.

Korban sebelumnya sempat mengadu pada orang tuanya. Ia merasakan sakit di bagian "V" nya.

Setelah orang tua korban mengecek, ternyata ada pendarahan di bagian V sang anak. Awalnya orang tua korban menduga itu darah menstruasi.

Karena ragu-ragu, orang tuanya bertanya ke dokter dan dari keterangan dokter, hal itu dimungkinkan.

Tidak ada pikiran anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Seminggu kemudian, tersangka kembali melancarkan perbuatan bejatnya.

Korban kembali merasakan sakit, namun kali ini ia juga kesulitan untuk berjalan. Lalu korban bercerita kepada neneknya perihal perbuatan tersangka.

"Neneknya langsung memberitahu orangtua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Gunung Kijang,"terangnya.

Dari pengakuan tersangka, dia sudah mencabuli korban dua kali.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan terancam hukuman 15 tahun penjara,"tutupnya.

Tak Ada Perlawanan

Seorang pria warga Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur diamankan Unitreskrim Polsek Bintan Timur.

Pria berinisial ID (48) ini diamankan polisi lantaran telah mencabuli anak temannya yang masih di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved