PENCABULAN DI KARIMUN

Tega, Pria di Karimun Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali, Ibu Korban Tak Terima dan Lapor Polisi

Tersangka mengaku terakhir kali melakukan aksi tak patutnya itu pada tanggal 26 Juni 2020 di kediamannya.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menanyai tersangka kasus pencabulan anak tiri, Kamis (9/7/2020) 

Hal itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pria yang tidak terpuji itu ke Mapolsek Bintan Timur.

Setelah mendapat laporan, Unitreskrim Polsek Bintan Timur menyelidiki keberadaan pelaku dan mengamankan di Perumnas Tokojo Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Rabu (3/6/2020) kemarin.

"Saat kita amankan tidak ada perlawanan, dan kita langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil keterangan pelaku, dia mengaku telah melakukan pencabulan tersebut,"ucap Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani, Jumat (5/6/2020).

 Tribun Podcast, Haripinto Mengurai New Normal di Batam dan Survive saat Pandemi

 New Normal Tidak Boleh Diterapkan di Zona Merah, Sedangkan Zona Hijau Terserah Pemda

Krisna menuturkan, aksi tak terpuji itu terjadi pada 18 Mei 2020 lalu.

Namun, perbuatan pelaku baru terungkap setelah orang tua korban menerima keluhan dari sang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun itu.

Dari situ pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur.

"Anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan di kediamannya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pria berusia 48 warga Kijang kota ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved