SPPD Fiktif DPRD Karimun
Belum Ditahan, Penyidik Polres Karimun Temukan Keterlibatan Mantan Sekwan Kasus SPPD Fiktif DPRD
Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Karimun.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penyidik menemukan unsur keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat masih aktif menjabat Sekretaris DPRD Karimun, Ua ikut menandatangani kuitansi pembayaran dinas Ketua DPRD.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kalau tersangka mengetahui penggunaan dana tahun anggaran 2016 oleh mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun, Bz (tersangka lain) dalam pengeluaran anggaran DPRD dan mengetahui penyusunan perjalanan dinas fiktif.
"Untuk keperluan pengumpulan dana saving, katanya begitu. Ua ini mengetahui jadi pasal 55 masuk," ujar Adenan, Jumat (10/7/2020).
Adenan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun ini.
Disebutkan Adenan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah hampir selesai. Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus ini penyidik menetaplan dua tersangka, yaitu BZ mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun dan UA.
Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Saat ini hasil penyidikan baru dua tersangka. Dari satu tersangka, kami mengembangkan ke satu tersangka lagi. Kalau ada perkembangan baru dari saksi yang kami minta keterangannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Proses pelimpahan ke jaksa mudah-mudahan dalam bulan ini. Keduanya (tersangka) bisa tahap dua," ucapnya.
Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun
Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.
Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.
• Berstatus Tersangka Sejak 2018, Polres Karimun Tahan Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Karimun
• Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 11 Juli 2020, Gemini Mau Putus, Sagitarius Ungkapkan Perasaanmu
Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.
"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).