SPPD Fiktif DPRD Karimun
Belum Ditahan, Penyidik Polres Karimun Temukan Keterlibatan Mantan Sekwan Kasus SPPD Fiktif DPRD
Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengungkap kasus dugaan SPPD fiktif di DPRD Karimun.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Penyidik menemukan unsur keterlibatan mantan Sekretaris DPRD Karimun berinisial Ua dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat masih aktif menjabat Sekretaris DPRD Karimun, Ua ikut menandatangani kuitansi pembayaran dinas Ketua DPRD.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan kalau tersangka mengetahui penggunaan dana tahun anggaran 2016 oleh mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun, Bz (tersangka lain) dalam pengeluaran anggaran DPRD dan mengetahui penyusunan perjalanan dinas fiktif.
"Untuk keperluan pengumpulan dana saving, katanya begitu. Ua ini mengetahui jadi pasal 55 masuk," ujar Adenan, Jumat (10/7/2020).
Adenan menyebutkan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dari dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun ini.
Disebutkan Adenan, proses penyidikan terhadap kasus ini telah hampir selesai. Sebanyak 102 orang saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Dalam kasus ini penyidik menetaplan dua tersangka, yaitu BZ mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun dan UA.
Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Saat ini hasil penyidikan baru dua tersangka. Dari satu tersangka, kami mengembangkan ke satu tersangka lagi. Kalau ada perkembangan baru dari saksi yang kami minta keterangannya, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Proses pelimpahan ke jaksa mudah-mudahan dalam bulan ini. Keduanya (tersangka) bisa tahap dua," ucapnya.
Tahan Mantan Bendahara DPRD Karimun
Polisi akhirnya menahan mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, BZ.
Penahanan Bz ini dikarenakan kasus dugaaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Karimun tahun 2016.
Penanganan kasus dugaan korupsi ini sudah berjalan cukup lama.
• Berstatus Tersangka Sejak 2018, Polres Karimun Tahan Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Karimun
• Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 11 Juli 2020, Gemini Mau Putus, Sagitarius Ungkapkan Perasaanmu
Bz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan tahun 2018.
"Satu orang sudah kami tahan atas inisial BZ. Sudah berjalan selama lima hari," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Jumat (10/7/2020).
Atas kasus ini polisi juga telah menetapkan satu tersangka lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.
Namun penyidik Satreskrim Polres Karimun belum melakukan penahanan terhadapnya.
Penetapan tersangka terhadap Ua baru pada bulan lalu.
"Untuk Ua masih proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Adenan.
Pada kasus ini kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP RI sebesar Rp 1,681 miliar.
Adenan mengungkapkan, Bz diduga menyalahgunakan perjalanan dinas terhadap 92 orang pimpinan dan staf.
Tidak hanya itu, bukti pertanggungjawaban dinas fiktif, perjalanan dinas mantan ketua DPRD Karimun, perjalanan dinas dalam lingkungan pemerintah daerah Karimun, dan pertanggungjawaban belanja makan minum penyedia diduga juga ia fiktifkan.
Sejumlah dokumen perjalaman dinas sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 diamankan penyidik kepolisian.
SPPD Fiktif DPRD Karimun
Penanganan perkara dugaan tindak korupsi SPPD fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 terus bergulir.
Kali ini penyidik Satreskrim Polres Karimun kembali menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
Tersangka baru tersebut adalah mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun berinisial Ua.
Dengan begitu polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Dimana sebelumnya mantan bendahara DPRD Kabupaten Karimun, Bz yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan penetapan status tersangka Ua berdasarkan penghitungan kerugian negara dari BPKP RI. Kemudian pihaknya juga menemukan petunjuk lain berupa adanya catatan kecil terkait dugaan keterlibatannya.
"Penetapan tersangka sudah sebulan," kata Herie.
Disampaikan Herie, kasus ini telah memasuki pemeriksaan tahap I.
Agar segera masuk ke tahap II, polisi juga berkoordinasi dengan pihaj kejaksaan untuk melengkapi petunjuk yang ada.
"Akan di-P21 minggu-minggu ini. Kemarin sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan," ujarnya.
Diketahui pada kasus ini, kerugian negara yang diakibatkannya sekitat Rp 1,3 miliar. Puluhan saksi, termsuk anggota DPRD juga diperiksa. "Termasuk anggota dewan," sebut Herie.(TribunBatam.id/Elhadif Putra)