TERKUAK, Mandor Kapal Bendera China Lempar ABK Pakai Besi, Angkat Jempol saat Tahu Kru Tewas

Tak jarang di dan rekan-rekannya ditendang serta dilempar pakai besi seberat dua kilogram. Kekerasan ini kerap mereka terima dari mandor kapal.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
EVAKUASI - Anggota TNI AL dan Polisi menurunkan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI), Hasan Afriadi yang menjadi ABK Luang Huang Yuan Yu 118 di Dermaga Lanal Batam, Rabu (08/07/2020). Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Polisi, Bakamla, KPLP dan Bea Cukai ini mengamankan dua kapal ikan berbendera China dengan nama lambung Luang Huang Yuan Yu 117 dan Luang Huang Yuan Yu 118 terkait tindak penganiyaan yang mengakibatkan satu ABK asal Indonesia meninggal dunia 

Selama kurang lebih enam bulan bekerja di atas kapal, Yonatan baru sekali mendapat gaji.

Ia dan 10 rekannya sesama WNI, termasuk ABK yang meninggal dunia, mulai melakukan perjalanan dan bekerja di atas kapal tersebut pada awal Januari 2020.

"Baru sekali terima gaji, itu pun ada pemotongan.

Katanya untuk administrasi keberangkatan serta pengurusan dokumen.

Ada kawan yang melakukan pengurusan dokumen juga tetap dipotong juga," ujarnya.

DIDUGA Aniaya ABK hingga Tewas, Mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 Jadi Tersangka

Tidak hanya pemotongan gaji, mereka juga kerap mendapat perlakuan kasar dari mandor kapal berinisial Mr W.

Kini, mandor kapal yang kerap dipanggil Song telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri atas meninggalnya seorang ABK.

KAPAL CHINA - Sejumlah nakhoda kapal berbendera China yang diamankan tim gabungan di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (08/07/2020). Dari dalam kapal terdapat jenazah WNI diduga korban kekerasan.
KAPAL CHINA - Sejumlah nakhoda kapal berbendera China yang diamankan tim gabungan di perairan Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (08/07/2020). Dari dalam kapal terdapat jenazah WNI diduga korban kekerasan. (TRIBUN BATAM/ARGIANTO)

Dari hasil penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri menetapkannya tersangka atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap satu ABK Lu Huang Yuan Yu 118.

"Mandor kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dengan inisial Mr W pada hari ini kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (10/07/2020).

Mandor Kapal Jadi Tersangka, Dugaan Tindak Kekerasan ABK yang Meninggal Dunia di Kapal Tangkap Ikan

Ia melanjutkan, penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan.

Arie menuturkan tersangka Mr W dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 KUHP dan 4 KUHP serta Pasal 351 KUHP.

"Ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Saat ini para ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 masih dimintai keterangan untuk pengungkapan kasus tersebut.

Seorang ABK kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Pahlawan Parningotan Sibuea mengatakan, korban sudah tiga bulan sakit.

"Dia (Hasan) dalam kondisi sakit dipaksa bekerja dan sering mendapatkan perlakuan kasar," ujarnya.

Detik-detik Kapal China DItangkap di Perairan Riau, Muat 2 Mayat ABK WNI yang Disimpan dalam Freezer

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved