Wanita 74 Tahun Digugat Tiga Anak Kandungnya ke Pengadilan Negeri karena Jual Rumah Rp 800 Juta

Wanita paruh baya berusia 74 tahun digugat tiga anak kandungnya ke pengadilan. Kasus ini bermula saat ia menjual rumahnya di Kota Medan

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Ilustrasi (foto tidak terkait berita). Selli, istri Ikbal, seorang tahanan narkoba di Pengadilan Negeri Batam menangis melihat suaminya 

Memperjelas ucapan Mariamsyah, Ranto Sibarani selaku pengacara Mariamsyah menjelaskan kalau penjualan rumah tersebut sudah mendapat persetujuan dari kelima anak.

"Kelima anaknya itu sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu," sebut Ranto.

Balita Meninggal Disiksa Ayah Kandung dan Ibu Tiri, Terungkap Berkat Kecurigaan Ibu Kandung

Hasil penjualan rumah, kata Ranto, akan dibagikan kepada anak-anaknya.

Viral unggahan gadis asal Blitar yang jual ibu kandung seharga Rp 10 ribu di Facebook
Viral unggahan gadis asal Blitar yang jual ibu kandung seharga Rp 10 ribu di Facebook (kolase tangkap layar Facebook via twitter hmncntq)

Namun tiga orang anak yang saat ini menggugat tak sabar mendapat warisan.

"Hasil penjualan dibagi enam masing-masing Rp 166 juta," sambungnya.

Pernyataan Mariamsyah dan Ranto berbeda dengan pengakuan penggugat Bontor Budianto Panjaitan.

Bontor mengaku tidak dilibatkan dalam penjualan harta warisan ayahnya tersebut.

Mantan Sekdes Bunuh Ibu Kandungnya, Usai Membunuh Bikin Pengumuman Pakai Toa Masjid

Penjualan harta warisan itu, kata Bontor, dilakukan ibunya bersama adik kedua dan keempatnya saja.

"Mereka telah menjual harta warisan bapak saya tanpa sepengetahuan saya.

Adik saya yang menjual itu nomor 4 dan nomor 2,"ujar Bontor Panjaitan yang merupakan ASN tersebut.

Selain rumah, pada kasus yang berbeda, SMK Trisula Dolok Sanggul yang didirikan ayahnya, kata Bontor, termasuk sudah dijual ibunya dan kedua adiknya.

Kisah Memilukan, Ibu Kandung Masukkan Bayi Baru Lahir ke Mesin Cuci di Palembang

Apalagi hal yang disayangkan Bontor di sekitar sekolah yang dijual itu pusaran makam ayahnya.

Anak yang membunuh ibunya di OKU Selatan. Pelaku memukul ibu kandungnya saat sedang mencuci
Anak yang membunuh ibunya di OKU Selatan. Pelaku memukul ibu kandungnya saat sedang mencuci (IST)

"Saya pertahankan sampai titik darah penghabisan, sampai kapan pun sekolah ini agar tidak mama jual, saya bilang.

Dan saya pun menang sidang di PN Tarutung ini dan mereka keberatan," tutur Bontor anak pertama Mariamsyah.

Tidak benhenti sampai di sini, Kata Bontor, ibu dan adiknya kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Medan.

"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual.

Saya pun sidangkan dan puji tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PTN Medan" tutur Bontor.

(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Mariamsyah Boru Siahaan (74) Digugat Tiga Anak Kandungnya karena Jual Rumah Senilai Rp 800 Juta

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved