Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana

Terbongkarnya borok sang jenderal membuat Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo murka. Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan kena sanksi pidana

DOK TRIBUNNEWS.COM
Buronan kelas kakap yang diburu Kejagung selama 11 tahun, Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kanan) yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana korupsi 

"Termasuk juga bagaimana dia masuk kemudian dia melakukan apa saja.

Siapa yang membantu dia sampai dia keluar dari Indonesia semuanya kami telusuri," pungkasnya.

Sanksi Pidana 

Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan Brigjen Pol Prasetijo Utomo akan dijerat hukum pidana.

Paspor Buronan Djoko Tjandra Terbit, Direktur Intelijen Turun Tangan, Imigrasi Buka Penyelidikan

Kehebatan Djoko Tjandra! 11 Tahun Buronan, Daftarkan Peninjauan Kembali dan Bikin e-KTP

Memburu Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Pernah Ada Zaman SBY

Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kami akan tindak lanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews/Jeprima)

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kami akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.

"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.

Kapolri Idham Azis Bersikap Tegas, Copot Brigjen Pol Prasetijo Utomo Terkait Polemik Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Buat Paspor, Dirjen Imigrasi Sebut Petugas Baru, Tidak Kenal dan Persyaratan Terpenuhi

Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.

Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Ia kini telah dicopot dari jabatannya.

Proses penyerahan jabatan dari Prasetijo kepada Kabareskrim juga baru selesai dilakukan.

Namun, dalam upacara tersebut, Prasetijo diwakilkan karena sedang sakit.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved