Kehebatan Djoko Tjandra! 11 Tahun Buronan, Daftarkan Peninjauan Kembali dan Bikin e-KTP
Lurah Grogol Selatan diduga telah melakukan pelanggaran karena memberikan layanan perekaman dan pencetakan e-KTP kepada Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Setelah sebelumnya disebut mendaftarkan sendiri Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN), terpidana korupsi yang berstatus buronan, Djoko Tjandra ternyata memiliki e-KTP.
Bahkan, e-KTP sang buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) ini dibuat pada 8 Juni lalu.
"(e-KTP) yang bersangkutan masih berlaku," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (08/07/2020).
• Memburu Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Pernah Ada Zaman SBY
Menurut Zudan, status terpidana seseorang tak membatalkan e-KTP orang tersebut.
Dia pun menyebut banyak terpidana yang tetap memiliki e-KTP.
Djoko Tjandra Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum memberikan surat pemberitahuan pelepasan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Sebab, biasanya Kemendagri diberikan informasi mengenai siapa saja yang melepas kewarganegaraan (dari WNI menjadi WNA) dan siapa yang menjalani naturalisasi (dari WNA menjadi WNI).
• Mahfud MD Panggil Kepolisian, Kejagung, Kemenkumham dan Kemendagri, Memburu Buronan Djoko Tjandra
"Biasanya Kemendagri diberi pemberitahuan siapa yang naturalisasi dan siapa yang melepas kewarganegaraan," tutur Zudan.
Sebelumnya, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra yang kini masih buron menjadi perbincangan setelah diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Tanggal tersebut merupakan tanggal yang sama ketika Djoko mengajukan permohonan PK ke PN Jakarta Selatan.
• Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga, perekaman dan pencetakan e-KTP dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan.
"Djoko Tjandra diduga bisa melakukan cetak e-KTP pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Senin (06/07/2020).
Boyamin mengungkapkan, Djoko telah menjadi warga negara lain dengan memiliki paspor Papua Nugini.
Oleh karena itu, dia menilai Djoko seharusnya tidak bisa memiliki atau mencetak e-KTP.
• Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham
Boyamin mengacu pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.