ULAH BRIGJEN Prasetijo Bikin Citra Polri Buruk, Kompolnas Desak Hukum Pidana, Oknum Lain Ditelisik
Setelah skandal Brigjen Pol Prasetijo Utomo ketahuan mengeluarkan surat jalan untuk terpidana kasus Bank Bali, Polri sedang menelisik pihak lain
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai kasus tersebut sangat memalukan dan dapat merusak citra Polri.
Ia heran bagaimana mungkin ada surat jalan pada orang yang tidak ada sangkut pautnya dengan Polri.
Apalagi digunakan untuk melindungi buronan perkara besar.
Menurutnya kasus tersebut harusnya tak hanya ditangani Prompam Polri.
• Dituding Sembunyikan Buronan Negara, Pengacara Djoko Tjandra Dilaporkan ke Polisi
• Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi
• Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham
Brigjen Prasetijo Utomo wajib menjalani pemeriksaan secara sipil dengan dugaan melindungi buronan.
"Harus ada sanksi tegas bagi oknum yang terlibat.
Selain dicopot, kami berharap oknum yang bersangkutan diperiksa pidana dengan dugaan melindungi buronan koruptor dan dijerat TPPU," ujar Poengky saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).

Lebih lanjut Poengky menegaskan Kompolnas bakal mengawal kasus ini hingga selesai.
Termasuk mengawasi kinerja Propam yang berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan orang lain.
"Kompolnas akan terus memantau proses pertanggung jawaban ini, menjadi catatan khusus terkait integritas Perwira Tinggi Polri," ujarnya.
Adapun pasal yang terkait dengan melindungi buronan yakni Pasal 221 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Brigjen Prasetijo Utomo juga dapat terancam Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP sebagai pihak yang turut melakukan atau membantu melakuakan.
• Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham
• Fadli Zon Mau Menangis, Kenapa Djoko Tjandra Gampang Bikin KTP Elektronik: Banyak Warga Belum Punya
• Djoko Tjandra, Buron Pemerintah Masuk Indonesia Bikin KTP & Kabur Lagi ke Luar Negeri, Kok Bisa?
Sebelumnya Mabes Polri mengakui ada surat jalan yang diterbitkan untuk buronan kasus hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Surat jalan tersebut dikeluarkan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Parahnya lagi, surat jalan Djoko Tjandra itu beredar tanpa sepengetahuan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.