EKSPOS NARKOBA DI LANTAMAL IV

Wakapolda Kepri Sebut Kasus I Akan Ditangani Polresta Barelang, 'Kemarin Kita Cari Sama-sama'

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pelaku inisial I adalah Target Operasi (TO) yang sama dengan Polresta Barelang Batam

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan. Ia menyebut, I juga jadi target operasi Polresta Barelang Batam 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan mengatakan, pelaku inisial I adalah Target Operasi (TO) yang sama dengan Polresta Barelang Batam.

Hal ini disampaikannya saat mengikuti ekspose pengungkapan kasus penyelundupan narkoba di Kantor Lantamal IV Tanjungpinang.

"Memang pelaku ini juga merupakan TO Polresta Barelang Batam. Makanya kemarin kita sama-sama melakukan pencarian dan juga berkoordinasi dengan Lantamal IV Tanjungpinang," ujar Darmawan, Kamis (16/07).

Saat saling bertukar informasi dan tugas pencarian, akhirnya Lantamal IV mendapati pelaku tersebut.

"Setelah ini, akan kita serahkan kepada Polresta untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Tiga Kali Hearing di DPRD Batam Tak Ada Hasil, Warga Batu Selicin Batam Mengeluhkan Banjir

Dijanjikan Upah RM 6000 Per Kilo, Warga Batam Ini Mengaku Sudah 15 Kali Jadi Kurir Narkoba

Ditanyakan, apakah pelaku ini hasil pengembangan dari kasus yang sudah terungkap?

"Memang benar, dan soal penyelundupan ini sudah lama informasinya. Makanya pengakuan pelaku ini sudah lakukan 15 kali," katanya kembali.

Terkait kepemilikan kapal yang digunakan pelaku, dan akan di antar ke siapa, Darmawan menyampaikan, akan didalami Polresta Batam.

"Kita saat ini belum tahu, nanti biar didalami oleh Polresta," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 38,4 Kg dan 40.000 butir pil ekstasi di perairan utara Lagoi Bintan Utara Kepri pada Rabu (15/7/2020) dini hari.

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, serta Wakapolda Brigjen Pol Darmawan, saat memberikan keterangan pers dihadapan awak media yang berlangsung di Lobi bawah Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020).

Lebih lanjut Pangkoarmada I mengatakan, adapun kronologis keberhasilan operasi ini berkat sinergitas informasi di lapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian, setelah mempelajari informasi tersebut.

"Selanjutnya Tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan narkoba”, tuturnya.

Saat itu, Tim melihat satu buah speed boat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah Perairan OPL.

"Tim melaksanakan pengejaran. Saat itu terlihat pelaku membuang beberapa kantong plastik ke laut yang ternyata narkoba," ujarnya

Selanjutnya, tim menangkap 1 pelaku di perairan utara Lagoi dan mengamankan satu unit speed boat dua mesin 250 PK.

“Kepada petugas pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundupkan barang haram tersebut dengan imbalan per kilonya RM 6.000," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 miliar.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Heri.

Pelaku inisial I adalah warga Batam.

Sudah 15 Kali Jadi Kurir

Pengakuan pelaku berinisial I, ia sudah menjadi kurir narkoba sebanyak 15 kali. Hal ini disampaikannya saat pemeriksaan awal.

"Kalau pengakuannya sementara ini sudah 15 kali jadi kurir," ujar Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono saat ekspose, Kamis (16/7/2020).

Selain itu, bila berhasil membawa narkoba tersebut ke tujuan yang diminta, I yang bertempat tinggal di Batam ini akan diberikan imbalan sebesar RM 6000 per kilogramnya.

"Jadi silakan dikalikan saja satu ringgit berapa kalau dirupiahkan. Jumlahkan dengan total barang bukti ini beratnya tadi," ujarnya.

Jika RM 1 dirupiahkan senilai Rp 3 ribu, kemudian dikalikan RM 6000, total yang didapat per kilogramnya Rp 18 juta, dan dikalikan lagi dengan total sabu sebanyak 38 kilogram. Artinya pelaku mendapat upah dengan total Rp 684 juta.

Saat ditanyakan, ke siapa barang akan diantar, dan siapa yang mengantarkan barang tersebut, Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono menjawab hal itu akan menjadi pengembangan pihak kepolisian.

"Jadi setelah ekspose ini, kami akan serahkan ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

Selama ekspose dilakukan, pelaku I hanya tertunduk saja dengan menggunakan penutup kepala berwarna hitam.

Sesekali terlihat, matanya melirik ke arah depan melihat ekspose dirinya.

Pelaku Warga Batam

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono dalam ekspose menjelaskan, pelaku inisial I adalah Target Operasi (TO) Tim F1QR gabungan Koarmada I.

Tim gabungan saat itu mendapatkan informasi adanya penjemputan narkoba di perbatasan perairan Kepulauan Riau (Kepri) dari Malaysia.

"Pada pukul 18.00 Wib, Rabu (15/7/2020) malam kemarin langsung melakukan penelusuran atas informasi tersebut," ujar Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono, Kamis (16/7/2020).

Selanjutnya, tim pun mendapati kapal mencurigakan, dan langsung melakukan pengejaran sekitar pukul 23.30 Wib malam. Namun saat kapal tim merapat, mendapati pelaku membuang barang terlarang ke laut sebanyak 3 karung.

"Saat dilakukan pemeriksaan didapati ada sebanyak 38,4 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi," ujarnya kembali.

 Jadi Bisnis Menjanjikan di Batam, Miswanto Raup Untung Jutaan Rupiah Sehari dari Budi Daya Taoge

 Tanggapan Manajemen Lion Air Batam Soal Calon Penumpang Batal Terbang Karena Covid-19

Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Polda Kepri.

Pelaku ini pun adalah Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di Batam.

Saat ekspose berlangsung, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Darmawan, dan Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto ikut serta.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelaku dihadirkan dalam pengungkapan narkotika di Lantamal IV Tanjungpinang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun TribunBatam.id, sebanyak 38,4 kilogram sabu dan 40 Ribu butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti hasil kejahatan penyelundupan narkoba itu.

Namun bagaimana kronologis hingga kasus ini bisa terungkap, nantinya akan dijelaskan oleh Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I, Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono yang memimpin ekspos.

Dalam ekspose ini, Kapolda Kepri beserta beberapa Pejabat utama (PJU) juga tampak hadir.

Lantamal lV di Tanjungpinang akan menggelar ekspose pengungkapan sabu-sabu dan ekstasi, Kamis (16/7/2020).

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwono dijadwalkan akan memimpin ungkap kasus ini.

Selain itu, turut hadir pula Kapolda dan Wakapolda Kepri, beserta Kapolres Tanjungpinang.

Pantauan TribunBatam.id, persiapan ekspos telah disiapkan di depan pintu masuk Kantor Lantamal lV Tanjungpinang.

Pangkoarmada l, Kapolda beserta Pejabat Utama (PJU) pun sudah berada di dalam kantor.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved