Mahfud MD Blakblakan Tuntutan Rendah JAKSA ke Penyerang NOVEL BASWEDAN Bikin Presiden Jokowi Dibully

Tuntutan ringan terhadap dua terdakwa kasus Novel Baswedan menyerempet ke Presiden Joko Widodo

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Menkopolhukam Mahfud MD menjawab pertanyaan awak media saat berkunjung ke Natuna, Kamis (6/2/2020). 

"Jadi Bapak Presiden betul-betul tanya itu.

Kenapa Pak Novel hanya dituntut satu tahun.

Saya bilang, ya, Pak nanti saya tanya, itu ada alasan hukum yang tentu diajukan oleh jaksa," ungkap Mahfud.

Mahfud mengungkapkan, Jokowi menanyakan kemungkinan vonis hakim dapat lebih berat dari tuntutan jaksa.

Mahfud pun menjawab, bahwa vonis lebih berat dari tuntutan sering terjadi, seperti yang biasa dijatuhkan oleh Hakim Artidjo Alkostar.

"Kalau dibilang tak ditemukan unsur pidana, justru dari yang bilang itu harus dicari, mungkin di situ unsur mafianya bisa diurai.

Novel Baswedan Heran Dengan Sikap 2 Jenderal Polisi Bintang Dua yang Bela Tersangka Penyiramannya

Reaksi Novel Baswedan Ketika Diminta Kembalikan Uang Pengobatan di Singapura Rp3,5 M: Tanya Presiden

Rekam Jejak Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jenderal Bintang 2 yang Terseret Kasus Novel Baswedan

Karena tak sulit menemukan unsur pidana kalau sudah terjadi hal yang seperti itu," jelas Mahfud.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa penganiayaan penyidik Novel Baswedan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Youtube Sekretariat Presiden)

Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, pada Kamis (16/7/2020).

Sidang pembacaan putusan digelar sekitar 8 jam.

Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, selaku pelaku penyiram air keras kepada Novel divonis selama 2 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.

Rahmat terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada saat melakukan tindak pidana, Rahmat dibantu Ronny Bugis yang mengendarai sepeda motor.

Novel Baswedan Sebut Beragam Kejanggalan di Sidang Kasusnya, Soal Opini Air Keras hingga Saksi Kunci

Mardani Ali Sera Puji Keberanian Bintang Emon Kritik Tuntutan Penyerang Novel Baswedan

Video Bintang Emon yang Viral Karena Bahas Novel Baswedan Dilaporkan oleh Kader PSI

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved