BATAM TERKINI
Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka, Temukan 2 Kg Sabu-Sabu, 1 Kg Disimpan di Mesin Cuci
Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dari situ polisi meringkus tersangka lain
Itu setelah penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkusnya karena diduga penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
Benar saja, dari penggeledahan di rumah kontrakannya Kamis, (16/7) sekira pukul 2 dini hari, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat lebih kurang 0,44 gram, alat hisap dan satu unit ponsel.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju menjelaskan, penangkapan AG bermula saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang curiga rumah kontrakan tempat tinggal tersangka diduga sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang menyelidiki hingga akhirnya meringkus tersangka AG.
"Saat digeledah di lokasi penangkapan, kami menemukan narkotika yang saat ini kami jadikan barang bukti," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungpinang.
Pelaku pun akan dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Polres Tanjungpinang berkomitmen akan terus memberantas narkotika yang ada di kota Tanjungpinang yang mana menjadi atensi serta penekanan langsung Kapolri serta Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Temukan Modus Baru
Penyidik Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menemukan modus baru dalam peredaran narkoba.
Dari 4 kasus yang diungkap dalam waktu sekitar satu pekan, pembeli dan penjual tidak bertemu.
Mereka hanya menggunakan ponsel dan mengatur titik pengambilan barang.
Setelah transaksi selesai, nomor telepon penjual langsung dinonaktifkan agar tidak bisa dilacak.
Dalam empat kasus yang diungkap, polisi meringkus 9 pelaku di antaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.