BATAM TERKINI
Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka, Temukan 2 Kg Sabu-Sabu, 1 Kg Disimpan di Mesin Cuci
Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dari situ polisi meringkus tersangka lain
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tiga pria di Kota Batam berurusan dengan anggota Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Mereka diduga memiliki 2.000 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pria berinisial Zs (33), Ma (33) serta Ah (39) diakui Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi dibekuk pada dua tempat berbeda.
Tersangka Zs dan Ma ditangkap di sebuah indekos di Perumahan Sei Tering Raya, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Sedangkan tersangka Ah diringkus di Perumahan Villa sampurna Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Mudji mengungkapkan, kronologi penangkapan ke tiga pelaku tersebut dari informasi yang didapat oleh pihaknya.
"Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri awalnya menangkap 2 orang berinisial Zs dan Ma, Rabu (15/7) sekira pukul 22.30 WIB. Dari keduanya didapat 1.000 gram narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya, Minggu (19/7/2020).
Tidak berhenti disitu, anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan pengungkapan tersebut.
Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dari situ tersangka lain berinisial Ah diringkus. "Setelah mendapat informasi, tim bergerak sekira pukul 01.20 WIB ke kediaman Ha.
Dari rumah yang bersangkutan, anggota menemukan satu bungkus narkotika berbentuk kristal bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan bungkusan teh hijau dengan berat lebih kurang 1.000 gram.
Bungkusan itu disimapn di dalam mesin cuci pakaian," ungkapnya.
• Pelayaran ke Anambas Beroperasi Sejak Juli, KSOP Tanjungpinang: Kapasitas Penumpang Dikurangi 50 %
• PPDP Datangi Rumah Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma Imbau Warga Tak Khawatir Saat Proses Coklit
Mudji mengatakan untuk ketiga tersangka dan barang bukti yang telah diamankan pihaknya saat ini tengah dilakukan pengembangan.
Buru Peredaran Narkoba di Tanjungpinang
Warga yang tinggal di Jalan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat berinisial AG terancam mendekam di penjara lebih dari 4 tahun.