BATAM TERKINI

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 3 Tersangka, Temukan 2 Kg Sabu-Sabu, 1 Kg Disimpan di Mesin Cuci

Tersangka Zs memberikan informasi dimana ia mendapat narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Dari situ polisi meringkus tersangka lain

TribunBatam.id/ISTIMEWA
Barang bukti yang diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Kepri dari tiga tersangka beberapa waktu lalu. Polisi menyita 2.000 Gram narkotika jenis sabu-sabu dari ketiga tersangka. 

Hal itu dicontohkan dalam pengungkapan kasus keempat yang diungkap Rabu (8/7/2020) dini hari di jalan Sei Jang Kota Tanjungpinang.

Tim mengamankan 2 orang pelaku berinisial SU (36) laki-laki berdomisili di jalan Sei Jang, BP(26) berdomisili di jalan Perintis dengan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat total 0,48 gram, 2 buah bong (alat hisap) dan 1 buah timbangan digital.

"Saat kami periksa, pelaku mengaku hanya mengambil barang sesuai kesepakatan lokasi mana yang dijanjikan.

"Cara ini bisa dikategorikan baru. Sebab pembeli sama penjual tidak bertemu langsung tatap muka,"

"Maksudnya, kalau ada yang pesan narkoba, si pembeli hanya mengambil barang di suatu tempat sesuai perjanjian," ucap Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju, Senin (13/7).

Ronny mengungkapkan, putusnya jaringan menjadi kesulitan dalam mengungkap kasus narkoba.

Bahkan ada yang satu jaringan, tapi tak kenal, hingga tak pernah tatap muka.

Walau demikian, untuk melawan itu. Komitmen kepolisian tetap pada penumpasan peredaran Narkoba.

"Siapapun yang terlibat narkoba akan kita tindak tegas sesuai undang-undang. Kami imbau agar saling menjaga keluarga dan lingkungan masyarakat agar tidak jadi korban penyalahgunaan narkoba," imbaunya.

Narkoba Makin Menggila

Kepulauan Riau (Kepri) masih terus berjuang menghentikan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Seolah tak pernah habis, selalu saja ada kasus baru penyalahgunaan narkotika yang ditangani polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).

Di Ibu Kota Provinsi Kepri, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pria berinisial AE dan KV, diamankan karena menyimpan sabu di kediaman mereka di kawasan Jalan Srimulyo, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

"Ditangkap, Selasa (07/07/2020) pagi sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Kasatres Narkoba AKP Ronny Burungudju, Rabu (08/07/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved