Brigjen Prasetijo Coreng POLRI Servis DJOKO TJANDRA, Kabareskrim: Biar Seangkatan Tak Pandang Bulu

Mereka adalah alumni Akpol tahun 1991. Kasus yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo pun seakan-akan jadi ujian untuk Kabareskrim Polri Komjen Listyo

Kolase Tribunnews
SEANGKATAN- Brigjen Presetijo Utomo menurut IPW tercatat sebagai alumni Akpol 1991 dan satu angkatan dengan sejumlah jenderal, seperti Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, M Iqbal, Krishna Murti dan beberapa petinggi Polri lain. 

Polri, kata Listyo, akan bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya.

Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kanan)
Djoko Tjandra (kiri) dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (kanan) (DOK TRIBUNNEWS.COM)

"Kami pastikan akan transparan dalam melakukan pengusutan perkara ini.

Kami meminta agar masyarakat percaya dan ikut membantu mengawasi hal ini," pungkasnya.

Dijerat 2 Pasal Pidana

Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Brigjen Prasetijo Utomo bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku kejahatan dan pasal pemalsuan surat.

“Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP,” kata Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Ahad (19/7/2020).

Diketahui, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Sementara, Pasal 263 KUHP meyebut ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Listyo menuturkan, Bareskrim sudah melakukan investigasi bersama Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Djoko Tjandra Diwajibkan Hadir di Sidang Senin Hari Ini, Mungkinkah Sang Buronan Datang?

Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana

Beredar Kabar Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri, Ini Jawaban Polri

Dari hasil investigasi sementara, Brigjen Prasetijo diduga kuat menyalahi wewenang dan membuat surat palsu.

“Untuk internal Polri dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dan membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan JC (Djoko Tjandra) ke Indonesia,” ujarnya.

“Mulai dari buat surat jalan sampai dengan cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK sampai dengan kembalinya JC ke luar negeri, semua sedang kami lidik,” sambung dia.

Pada Senin (20/7/2020), Divisi Propam akan menyerahkan hasil interogasi kepada Bareskrim.

Hasil interogasi tersebut akan digunakan Bareskrim untuk membuat laporan polisi dan menyelidiki dugaan pidana kasus ini.

Bareskrim pun sedang mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain di luar institusi Polri dalam kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved