Brigjen Prasetijo Coreng POLRI Servis DJOKO TJANDRA, Kabareskrim: Biar Seangkatan Tak Pandang Bulu
Mereka adalah alumni Akpol tahun 1991. Kasus yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo pun seakan-akan jadi ujian untuk Kabareskrim Polri Komjen Listyo
Selain fokus untuk menyeret kasus ini ke ranah pidana, Listyo mengaku pihaknya juga sedang berupaya menangkap Djoko Tjandra.

“Fokus kami saat ini adalah bagaimana membawa pulang kembali JC untuk buka semua tabir,” ungkap Listyo.
“Dan proses pidana terhadap pelaku yang terlibat dalam proses membantu buron JC selama yang bersangkutan datang dan lakukan langkah-langkah untuk urus kasusnya selama di Indonesia,” ujar dia.
Diketahui, Prasetijo merupakan pati Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan sementara, Prasetijo disebut membuat surat jalan atas inisiatif sendiri dan melampaui kewenangan karena tidak izin kepada pimpinan.
• Beredar Kabar Djoko Tjandra Disebut Berstatus Konsultan di Bareskrim Polri, Ini Jawaban Polri
• Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana
• Kabareskrim Polri MURKA, Proses Hukum yang Bantu Djoko Tjandra, BRIGJEN Prasetijo Dijerat Pidana
Prasetijo juga disebut berperan dalam penerbitan surat pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo juga telah dimutasi karena melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Sebelumnya, Listyo memastikan Prasetijo bakal dijerat pidana.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim: Biar Pun Teman Satu Angkatan, Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu