BINTAN TERKINI
Kasus Lahan Paling Banyak Ditangani Satreskrim Polres Bintan, Ini Penjelasan AKP Agus Hasanuddin
Ia mengimbau masyarakat, jika menempati lahan atau memiliki lahan agar sesegera mungkin mengurus legalitas suratnya.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Iwan Kurniawan diduga menipu warga Tanjungpinang yang berniat membeli 70 ribu meter persegi lahan di Kampung Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Pada persidangan nanti, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Awani Setiyowati dan Corpioner.
"Sedangkan panitera yang Tiurma Melva Sitompul," ujarnya, Kamis (16/7/2020).
Kasus ini bermula ketika seorang warga Tanjungpinang, Ko Ming membuat laporan ke Polres Bintan.
Ia merasa ditipu atas jual beli tanah di kawasan Galang Batang Desa Gunung Kijang seluas 7 hektare (Ha).
Saat itu korban membeli tanah melalui Iwan Kurniawan. Lahan milik Susafat itu dibeli Kok Ming lewat perantaranya.
Namun dalam perjalanannya, surat tanah yang dijanjikan tidak kunjung diserahkannya hingga kini.
Iwan Kurniawan sempat memberikan 4 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada korban.
Tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan SKT (Surat Keterangan Tanah).
Harga lahan disepakati Rp 910 juta. Korban melakukan proses pembayaran dengan mencicil, hingga kini korban telah mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru dibayar sekitar Rp 335 juta.
Susafat diketahui mengembalikan uang yang diterimanya sekitar Rp 80 juta ke korban.
Dititip di Sel Polres Bintan
Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Bintan menerima berkas tahap 2 kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang menjerat mantan Sekretaris DPD Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan.
Pelimpahan berkas perkara diserahkan oleh jajaran unit 1 Satreskrim Polres Bintan ke Tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ), Selasa (7/7) sekira pukul 10.30 WIB.
Pantauan TribunBatam.id, Iwan keluar dari Kantor Kejari Bintan sekira pukul 12.30 WIB.