BINTAN TERKINI
Kasus Lahan Paling Banyak Ditangani Satreskrim Polres Bintan, Ini Penjelasan AKP Agus Hasanuddin
Ia mengimbau masyarakat, jika menempati lahan atau memiliki lahan agar sesegera mungkin mengurus legalitas suratnya.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tersangka dikawal Unit 1 Satreskrim Polres Bintan menggunakan mobil minibus warna putih.
Iwan tampak mengenakan kemeja lengan pendek dan memakai masker.

Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho menyampaikan, setelah diteliti kelengkapan berkas formil dan materil sudah P-21.
"Sudah diperiksa terkait fakta yang termuat dalam berkas perkara dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 atau Pasal 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ujarnya.
Saat ini, Kejari Bintan menahan Iwan Kurniawan selama 20 hari kedepan.
Tersangka dititipkan di sel tahanan Polres Bintan. "Kalau untuk ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ucapnya.
Haryo juga menambahkan, bahwa saat tersangka dilimpahkan mengaku menyesal atas perbuatannya.
Walaupun demikian, hukuman tetap berjalan. "Jadi jika ada di persidangan upaya pendamaian dari pihak korban atau pihak terdakwa, nanti akan kami pertimbangkan terkait tuntutan pidananya," ucapnya.
Berstatus Tersangka Sejak 26 Juni 2020
Mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan, Iwan Kurniawan berstatus tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli lahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bintan.
Tersangka terjerat kasus penipuan jual beli lahan didaerah Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang.
Dimana korban bernama Ko Ming membeli lahan dengan melalui perantara Iwan Kurniawan.
Namun, dalam prosesnya, korban tidak bisa mendapatkan surat atas kepemilikan lahan yang dibelinya lewat Iwan Kurniawan.
Ko Ming pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
• KECELAKAAN DI BATAM - Sebuah Mobil Boks Terbalik, Sopir Susah Keluar dari Mobil, Lihat Foto-fotonya
• Kok Bisa Oknum Polisi & Oknum Anggota DPRD Bentrok di Tempat Hiburan Malam, Padahal Lagi Pandemi?