BINTAN TERKINI

Kasus Lahan Paling Banyak Ditangani Satreskrim Polres Bintan, Ini Penjelasan AKP Agus Hasanuddin

Ia mengimbau masyarakat, jika menempati lahan atau memiliki lahan agar sesegera mungkin mengurus legalitas suratnya.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. Laporan polisi terkait lahan paling banyak ditangani penyidik Satreskrim Polres Bintan. 

"Sudah di tahan. Penahanan untuk melengkapi berkas perkara kasus yang telah diperbuatnya," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin, Rabu (1/7/2020).

Agus menjelaskan, Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2019 lalu atas kasus penipuan penggelapan jual beli lahan.

Adapun awal mula mantan Sekretaris Partai NasDem Bintan ini ditetapkan sebagai tersangka, dari laporan polisi yang diajukan korban pada awal tahun 2019.

"Setelah itu kami periksa dan di akhir 2019 kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan atau penggelapan," terangnya.

Agus juga memberitahu, bahwa tersangka ditahan sejak tanggal 26 Juni 2020 lalu.

Saat ini Penyidik masih melengkapi berkas perkaranya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

"Jadi nanti setelah berkasnya sudah lengkap, kita akan lanjut ke tahap II untuk diserahkan berkas dan yang bersangkutan ke Kejaksaan,"ungkapnya.

Agus menambahkan, bahwa Iwan Kurniawan sudah mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Bintan.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang penipuan atau penggelapan," ucapnya.

Lahan Desa Berakit Diduga Dijual

Penyidik Satreskrim Polres Bintan sedang menyelidiki kasus aset desa berupa lahan yang diduga dijualbelikan ke pihak swasta beberapa tahun lalu.

Mantan kepala desa, kepala desa definitif serta stad Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong diminta keterangannya untuk mengklarifikasi temuan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin membenarkan kasus dugaan jual beli aset lahan di Desa Berakit yang sedang diselidiki penyidik Satreskrim Polres Bintan.

Dalam kasus ini pihaknya telah memanggil tiga orang untuk memberikan klarifikasi temuan tersebut.

Dari tiga orang yang dimintai keterangan dan klarifikasi, pihaknya juga akan meminta klarifikasi terhadap beberapa pihak lain yang mungkin ada hubungannya dengan hal tersebut.

"Sejuh ini baru tiga orang yang kami mintai klarfikasi. Nantinya, kami akan meminta klarifikasi dari pihak pembeli atas proses penjualan aset dari desa atau ibarat kata tukar guling dari tanah desa yang ada," ucapnya, Kamis (8/7/2020).

Agus juga menjelaskan, informasi yang diterima bahwa aset desa berupa lahan telah dijual oleh pemerintah desa yang lama ke pihak swasta.

Agus juga menambahkan, Terkait fakta yang ada belum bisa di jelaskan secara detail.Pihaknya,juga masih mempelajari dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Informasinya mau dibuat suratnya tapi tidak bisa.Jadi kita masih dalami. Jadi lahan itu rencananya akan digunakan menjadi tempat wisata dari perusahaan dan diduga pihak desa menjual lahan itu kepada salah satu perusahaan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved