DKPP Bintan Minta Pedagang Hewan Kurban Tak Abaikan Protokol Kesahatan Selama Pandemi Covid-19
Masyarakat diminta untuk memastikan pedagang hewan kurban memiliki sertifikat veteriner sebelum membeli hewan kurban.
Menyiasati hal itu, pengawasan kesehatan hewan kurban akhirnya dintensifkan di 7 kecamatan.
Sejumlah kecamatan itu di antaranya Kecamatan Bintan timur, Bintan Utara, Toapaya, Gunung Kijang, Seri Kuala Lobam, Teluk Bintan serta Kecamatan Teluk Sebong.
Kepala Seksi Kesehatan Hewan Bintan, dr hewan Iwan Berri menuturkan, sebanyak 1.266 hewan kurban yang telah diawasi kesehatannya hingga Sabtu (18/7).
Ribuan hewan kurban ini meliputi 605 sapi dan 661 kambing.
Berdasarkan hasil pengawasan, tim keswan Bintan tidak menemukan kasus penyakit yang berbahaya dan bersifat Zoonosis.
Iwan Berri menjelaskan, tujuan pengawasan kesehatan hewan ini semata-mata merupakan bentuk pelayanan pemerintah Bintan kepada masyarakat.
"Supaya hewan yang akan di kurbankan nanti adalah hewan yang sehat dan tidak boleh atau tidak sah hewan sakit dijadikan kurban," ucapnya.
Adapun pengawasan kesehatan hewan kurban dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan gejala klinis setiap hewan yang akan menjadi stok hewan kurban.
Apabila ditemukan ada hewan yang terindikasi sakit, maka hewan akan diobati dan tentu akan dipisah serta menjalani karantina.
"Kami juga meminta kepada peternak agar hewan ini jangan dijual atau jangan dijadikan sebagai stok hewan kurban," ungkapnya.
Kadis DKPP Bintan, Khairul, juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa berkonsultasi dengan dokter hewan jika akan membeli hewan kurban.
"Belilah hewan kurban yang hewannya telah diawasi dan diperiksa oleh dokter hewan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)