WAHYU SETIAWAN Bikin Kejutan, Mengajukan Justice Collaborator Siap Bongkar Kecurangan Pemilu
Melalui kuasa hukumnya, Wahyu yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap ini berencana buka-bukaan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
Melalui kuasa hukumnya, Wahyu yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap ini berencana buka-bukaan.
Ia diketahui mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
• DKPP Berhentikan Wahyu Setiawan,Mardani Ali Sera: Presiden Harusnya Mudah Keluarkan Surat Pengganti
• Ini Keputusan DKPP dalam Sidang Etik Tersangka KPK Wahyu Setiawan
• Hadir Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan Ungkap Kode Siap Mainkan
Saat ini Wahyu Setiawan berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Betul, jadi itu diajukan saat sidang kemarin," kata kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam, kepada Kompas.com, Rabu (22/7/2020).
Saiful menuturkan terdapat tiga hal yang akan diungkap Wahyu.

Pertama, dugaan keterlibatan berbagai pihak mulai dari partai, perorangan, lembaga, dan komisioner KPU terkait kasus PAW Harun Masiku.
"Pembongkaran termasuk, misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) dan juga PDIP, Megawati, beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan," ujar Saiful.
Sebelumnya, Hasto mengaku tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun.
• 5 Fakta Terbaru Wahyu Setiawan: dari Curiga Permakelaran hingga Ngaku Tak Kenal Sosok Harun Masiku
• Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan di OTT KPK
"Sama sekali tidak tahu, karena partai telah menegaskan berulangkali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto.
Kemudian, suap terkait seleksi anggota KPU provinsi Papua Barat yang disebut berasal dari Gubernur Papua Barat serta suap terkait pemilihan anggota KPU di provinsi lainnya.
Ketiga, lanjut Saiful, Wahyu Setiawan juga ingin membongkar dugaan kecurangan pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2019.
"Di situ Wahyu sempat cerita itu ada dugaan kecurangan-kecurangan, itu yang akan diungkap saudara terdakwa," kata Saiful.
Saiful pun memastikan kliennya memiliki cukup bukti untuk membuktikan dugaan-dugaan tersebut meski ia belum mau membeberkan secara rinci praktik curang yang akan diungkap oleh Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan kan memiliki pastinya data ya karena dia kan penyelenggara kan gitu, tentu enggak sembarangan, nanti kita lihat," kata Saiful.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan bersama mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina didakwa menerima suap sebesar Rp 600 juta dari eks staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Saeful Bahri dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Agustiani menjadi perantara suap antara Harun Masiku dan pihak swasta yang juga kader PDI-P Saeful Bahri.
Uang tersebut diberikan agar Wahyu bisa membujuk Komisioner KPU lainnya dan menerbitkan keputusan hasil pemilu hingga Harun bisa segera menggeser caleg Riezky Aprilia yang memiliki jumlah suara lebih banyak daripada Harun.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Di samping itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta terkait proses seleksi calon anggota KPU daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat periode tahun 2020- 2025.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wahyu Setiawan Siap Bongkar Kasus Harun Masiku hingga Kecurangan Pemilu