SPPD Fiktif DPRD Karimun

Kasat Reskrim Polres Karimun Pantau Proses Pelimpahan, 2 Tahun Tangani Korupsi SPPD Fiktif DPRD

Penanganan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan pihaknya selama dua tahun, atau sejak tahun 2018.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono di Kejari Karimun, saat pelimpahan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tahap dua kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 dibenarkan Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono.

Herie mengatakan, pelimpahan tahap dua meliputi dua tersangka berinisial Bz dan Ua serta barang bukti hasil penyidikan.

Disebutkan Herie, penanganan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan pihaknya selama dua tahun, atau sejak tahun 2018.

"Benar hari ini dilakukan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di sekretariat DPRD Kabupaten Karimun. Sampai sekarang masih berlangsung," katanya saat ditemui di Kejari Karimun, Kamis (23/7/2020).

Herie menyebutkan, penanganan terhadap kasus ini sudah dilaksanakan pihaknya selama dua tahun, atau sejak tahun 2018.

Untuk Bz yang merupakan mantan Bendahara DPRD Kabupaten Karimun sebelumnya telah ditahan penyidik kepolisian 14 hari yang lalu.
Sedangkan Ua ditahan dua hari sebelum hari pelimpahan.

"Pokok perkara ini adalah belanja perjalanan dinas fiktif dengan tersangka Bz dan Ua.

Kedua tersangka selanjutnya akan dibawa oleh kejaksan ke Rutan," tambah Herie.

Selain kedua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti sebanyak 13 item berikut dokumen petunjuk, kuitansi serta dokumen pendukung lainnya.

Herie menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan apakah akan ada indikasi tersangka lain pada kasus SPPD fiktif Sekretaris DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 ini.

Bakal Disidang

Polres Karimun melimpahkan perkara dugaan tindak korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016.

Pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Karimun menyatakan berkas perkara kasus ini telah lengkap atau P21.

Dua Kali Swab Test, Anggota Bawaslu Bintan Negatif Covid-19, Sempat Reaktif Rapid Test

Kepala Badan Karantina Pertanian Tanjungpinang Beri 3 Tips Membeli Hewan Kurban Saat Idul Adha

Tahap pelimpahan dilakukan pada Kamis (23/7/2020) siang.

Penyidik Satreskrim Polres Karimun membawa dua tersangka Bz dan Ua.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved