TANJUNGPINANG TERKINI

Anggota DPRD Kepri Minta Polda Kepri Ungkap Pelaku Sebenarnya Dugaan Pencabulan Anak di Anambas

Pihkanya sudah menanyakan kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Provinsi Kepri terkait kasus tersebut.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Anggota DPRD Kepri, Ririn Warsiti. Wanita yang duduk di Komisi IV ini meminta penyidik Polda Kepri benar-benar mengungkap pelaku kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Anambas yang sebenarnya. 

Teman Rs lalu membawa anak perempuannya itu ke puskesmas terdekat.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata alat vital sang anak mengalami robekan akibat benda tumpul.

"Tahu kondisi seperti itu, langsunglah kami buat laporan ke Polsek Jemaja," kata paman korban, Beny yang ditemui di Tanjungpinang, Rabu (15/7/2020).

Dalam proses pemeriksaan, awalnya korban mengaku jika ayahnya yang diduga berbuat asusila kepadanya.

Polisi pun lalu menangkap ayah korban dan menjadikannya tersangka.

Pengakuan mengejutkan justru muncul ketika sang ayah yang lumpuh itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada keluarga, korban mengaku jika pria berinisial Os, tetangga korban yang diduga mencabulinya.

"Yang keluarga kaget lagi, kalau korban ini bilang, yang menyuruh bilang ke polisi kalau pelaku itu ayahnya suruhan teman ibunya itu," sebutnya sambil menunjukan pengakuan korban dalam bentuk rekaman.

Merasa ada yang janggal atas pengakuan baru korban. Pihak keluarga pun mencoba membuat laporan lagi pada 22 Juni 2020.

Ibu korban dugaan pencabulan meminta perlindungan dengan KPPAD Kepri di Tanjungpinang. KPPAD Kepri mengawal penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Ibu korban dugaan pencabulan meminta perlindungan dengan KPPAD Kepri di Tanjungpinang. KPPAD Kepri mengawal penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Istimewa)

Didampingi 2 komisioner KPPAD Anambas, mereka datang kembali ke Polsek Jemaja dengan membawa bukti rekaman pengakuan korban.

Setelah dipertemukan, korban mengakui jika Os yang berbuat tak senonoh kepadanya.

"Bahkan ponakan saya itu menceritakan dengan rinci bagaimana dia (Os) melakukan aksinya," ungkapnya.

Namun atas pengakuan korban. Keluarga menganggap tidak dilanjutkan prosesnya.

Atas hal itu, keluarga korban pun berencana akan membawa sang anak ke Tanjungpinang.

Sayangnya, hal itu terus saja gagal karena oknum polisi diduga tidak memperbolehkannya berangkat ke Tanjungpinang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved