Licinnya Buronan Kelas Kakap Djoko Tjandra, ICW Desak DPR Pakai Hak Angket, Minta KPK Turun Tangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menggunakan hak angket mengusut pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra

(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Ilustrasi suasana rapat rapipura DPR RI. ICW menilai DPR harus menggunakan hak angket untuk mengusut kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menggunakan hak angket mengusut pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

DPR diketahui sempat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Bank Century dan terkait KPK saat lembaga antirasuah mengusut kasus korupsi e-KTP.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, penggunaan hak angket sangat penting untuk mengusut kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.

Mahfud MD Minta Oknum Pejabat yang Terbukti Terlibat Pelarian Djoko Tjandra Dipidanakan

Najwa Shihab Bingung Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa

ICW melihat sejauh ini DPR tak menunjukkan tanda-tanda akan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus Djoko Tjandra.

"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP.

Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Sabtu (25/7/2020).

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," sebut Donal. 

Pengacara Djoko Tjandra Dilarang Keluar Negeri, Nama Anita Kolopaking Masuk ke Daftar Cegah Imigrasi

Polemik Djoko Tjandra, Mantan Kepala BIN Pernah Bertelepon, Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo

Najwa Shihab Bingung Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa

Donal menuturkan DPR dapat merespons masalah Djoko Tjandra tersebut dengan melakukan penyelidikan melalui hak angket.

Masalah yang dimaksud antara lain kemudahan Djoko Tjandra mendapat akses layanan publik dan keluar masuk Indonesia, yang dinilai hampir tak mungkin dilakukan tanpa bantuan pihak berwenang.

"Namun ICW tidak menemukan keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut masalah.

Alih-alih demikian, mereka lebih memilih berdiam diri tanpa berbuat apa-apa," kata Donal.

Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra (kompas.com)

Donal menambahkan, pencopotan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo yang diduga berperan membantu pelarian Djoko Tjandra juga tidak cukup.

Menurut ICW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dapat turun tangan dengan menelusuri potensi korupsi dalam pelarian Djoko Tjandra.

"Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik.

Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu.

Tidak menutup kemungkinan terdapat tindakan lain yang dilakukan dalam membantu Djoko Tjandra dan mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Donal.

Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan

Kabareskrim Siap Sikat Polisi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Tak Peduli Teman Satu Angkatan!

Hingga saat ini keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki.

Sempat beredar kabar bahwa Djoko Tjandra berada di Malaysia.

Pada sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andy Putra Kusuma turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan dikutip dari Tribunnews.com.

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan).
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Kemudian terkuak surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Menurut Argo surat jalan tersebut juga dikeluarkan tanpa izin dari pimpinan Prasetijo.

“Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

3 Jenderal Polisi Dicopot Jabatannya, Ini Profil Mereka yang Tersandera Kasus Buron Djoko Tjandra

Kejagung Minta Klarifikasi Video Kajari dan Pengacara Djoko Tjandra, Mantan Direktur Sebut Kebobolan

Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain.

Selain itu motif Prasetijo berinisiatif mengeluarkan surat jalan juga sedang ditelusuri.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga sudah mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Keputusan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Dalam kasus ini 2 jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved