Bikin Malu Polri, Brigjen Prasetijo Utomo akan Dijerat UU Tipikor, Penyidik Selidiki Aliran Uang
Listyo mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu Djoko Tjandra.
Editor: Azmi S
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ulah Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu pelarian buronan kelas kakap Djoko Tjandra berbuntut panjang.
Jenderal bintang satu yang bertugas di Bareskrim Polri itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diketahui mengeluarkan surat jalan untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra sehingga leluasa di Indonesia.
• Perintahkan Bakar Barang Bukti Surat Jalan Djoko Tjandra, Dosa Brigjen Prasetijo Utomo Dinilai Berat
• Brigjen Prasetijo Utomo Resmi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra, Melanggar Pasal Berlapis
• Soal Pertemuan Kajari Jaksel dengan Pengacara Djoko Tjandra, Kejagung Periksa 8 Pejabat Internal
Penyidik Bareskrim Polri mensinyalir jenderal bintang satu tersebut diduga membuat dan menggunakan surat palsu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990 dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.
Kemudian surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
Prasetijo diduga tak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri atau sebagai penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra untuk kabur.

Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dugaan Suap
Penyidik Polri juga masih menelusuri apakah ada timbal balik dari pihak Djoko Tjandra ke Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu pelariannya ke luar negeri.
Saat ini penyidik sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pelarian buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
• Pengacara Djoko Tjandra Dilarang Keluar Negeri, Nama Anita Kolopaking Masuk ke Daftar Cegah Imigrasi
• Ancaman Pasal Berlapis Buat Para Oknum yang Bikin Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Bagi Djoko Tjandra
• Najwa Shihab Bingung Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa
Listyo mengatakan, pihaknya akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Tipikor dalam kasus ini.
Untuk itu, Bareskrim sudah membuka penyelidikan guna menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak yang diduga terkait dalam proses keluar-masuk Djoko Tjandra ke Indonesia.
"Terkait dengan aliran dana saat ini, kita sudah membuka lidik (penyelidikan) untuk melakukan tracing terhadap aliran dana," ucap Listyo.
Namun, ia belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.
Nantinya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim bekerja sama dengan instansi lain.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan bekerja sama dengan di KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo.

Sejauh ini Bareskrim sudah menetapkan 1 tersangka yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo.
Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo
Mengutip laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat melaporkan harta kekayaannya 2 kali, yaitu pada 2011 dan 2018.
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2011, harta kekayaan Prasetijo tercatat Rp 549.738.763.
Kemudian pada tahun 2018 hartanya meningkat menjadi Rp 3.130.000.000.
Nasih Dua Jenderal
Tak hanya Prasetijo kasus ini menyeret nama 2 jenderal polisi lainnya.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Sejauh ini keduanya tak dijerat pidana.
Napoleon dan Nugroho diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
• Brigjen Prasetijo Coreng POLRI Servis DJOKO TJANDRA, Kabareskrim: Biar Seangkatan Tak Pandang Bulu
• Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan
"Ada beberapa SOP (standar operasional prosedur) di administrasi yang tidak dilakukan oleh Brigjen NS dengan Kadiv Hubinter, maka itulah yang diberikan etik di sana," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Keduanya pun telah dimutasi dari jabatannya di Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?