BATAM TERKINI

Kanwil BC Jakarta Tetapkan Tersangka Pengusaha Asal Batam, PS Masih Aktif di Media Sosial

Pengusaha asal Batam itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kepabeanan oleh Kanwi Bea dan Cukai Jakarta.

ist
Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan barang bukti penyelundupan handphone ke Kejaksaan Jakarta Timur, Kamis (23/7). 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Humas Bea dan Cukai Batam, Sumarna membenarkan penetapan tersangka pengusaha asal Batam, PS oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.

Menurutnya, saat penyerahan ke Kejari Jakarta Timur, sosok PS diikutsertakan.

Pihaknya telah berkomunikasi dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.

“Infonya penyerahan jaminan. Tapi, saat penyerahan ke Kejaksaan tetap dihadirkan,” ujar Sumarna kepada TribunBatam.id, Selasa (28/7/2020).

Pengusaha asal Batam berinisial PS ini diketahui masih terlihat aktif di media sosial.

Dalam postingan insta story miliknya sekira 4 jam lalu, pria yang ditetapkan sebagai tersangka oleh anggota Kanwil Bea dan Cukai Jakarta itu memperlihatkan jika dirinya telah beribadah di sebuah masjid.

Bahkan 12 jam sebelum kabar heboh dirinya menjadi tersangka, PS terlihat masih berkumpul dengan sejumlah Youtuber di Indonesia.

Seperti diketahui, pengusaha asal Batam itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran kepabeanan oleh Kanwi Bea dan Cukai Jakarta.

Berkas perkara PS pun telah dinyatakan lengkap atau P21.

Dia diduga melanggar pasal 103 huruf D Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Menurut pasal itu, PS diduga telah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 terkait peredaran barang-barang yang dianggap ilegal.

WASPADA, Selain Anambas BMKG Prediksi Gelombang Laut di Wilayah Ini Bisa Mencapai 2 Meter

Rian Ernest-Yusiani Gurusinga Dinyatakan Gugur, KPU Batam: Tak Ada Calon Independen di Pilwako Batam

Penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) sendiri juga telah dilakukan pihak Kanwil Bea dan Cukai Jakarta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020) lalu.

Anggota Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menyerahkan 190 unit handphone berbagai merek ke Kejari Jakarta Timur.

Tidak hanya itu, uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta milik tersangka PS juga diserahkan dalam pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved