Giliran Kejaksaan Agung Merotasi Tiga Jaksa Agung Muda, Terkait Kasus Buronan Kakap Djoko Tjandra?

Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi posisi tiga Jaksa Agung Muda, masing-masing JAM Bidang Pengawasan, JAM Bidang Intelijen dan JAM Bidang Pidana Umum

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Jaksa Agung ST Burhanudin. Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi posisi tiga Jaksa Agung Muda, masing-masing JAM Bidang Pengawasan, JAM Bidang Intelijen dan JAM Bidang Pidana Umum. 

Editor: Azmi S

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Rotasi institusi penegak hukum tak hanya terjadi di tubuh Polri.

Korps Adhyaksa juga melakukan hal serupa.

Tiga Jaksa Agung Muda (JAM) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami rotasi.

Orang Kuat Diduga Lindungi Djoko Tjandra, JAKSA AGUNG TAK GENTAR, Jenderal Temani Buron Naik Pesawat

DJOKO TJANDRA BERULAH, Buronan Minta Sidang Digelar Virtual, Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung

Tiga JAM yang dirotasi Jaksa Agung ST Burhanudin, yakni JAM Bidang Pengawasan M Yusni, JAM Bidang Intelijen Jan Samuel Maringka dan JAM Bidang Pidana Umum Sunarta.

Sebagai pengganti posisi JAM Bidang Pengawasan kini diisi Amir Yanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Lalu JAM Bidang Intelijen kini diganti Sunarta yang sebelumnya menjabat sebagai JAM Bidang Pidana Umum.

Selanjutnya posisi JAM Bidang Pidana Umum ditempati Fadil Zumhana yang sebelumnya menjabat sebagai staf ahli bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Agung.

Diam-diam Bertemu di Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Jaksa Cantik Pinangki dengan Djoko Tjandra?

Djoko Tjandra Berstatus Warga Negara Papua Nugini, Pindah ke Malaysia Hingga Kantongi Izin Tinggal

Posisi staf ahli ahli Jaksa Agung RI bidang perdata dan tata usaha negara akan ditempati Jan Samuel Maringka.

Sementara Jaksa M Yusni hingga kini belum diketahui ke mana dia dipindahkan.

Tak Terkait Kasus Tertentu

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan bahwa rotasi jabatan terhadap 4 pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung tak terkait dengan kasus tertentu.

"Mutasi atau rotasi pejabat eselon 1 tersebut dalam rangka kepentingan organisasi dan penyegaran personel sehingga tidak ada kaitannya dengan penanganan kasus, perkara atau hal lainnya," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Rotasi jabatan tersebut berdasarkan surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 30 Juli 2020.

DUH! Selain Oknum Pejabat Polri Djoko Tjandra Diduga Dibantu Jaksa, Kekayaan Pinangki Miliaran

Diketahui salah satu yang menjadi sorotan dalam mutasi tersebut adalah Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.

Mutasi terhadap Jan disebut-sebut terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra maupun terkait jaksa yang diduga pernah bertemu dengan Djoko Tjandra di luar negeri.

Beberapa waktu lalu, Burhanuddin juga sempat mengakui adanya kelemahan di bidang intelijen sehingga Djoko tak terdeteksi saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Padahal, Djoko Tjandra masih berstatus buronan kala itu.

Namun berdasarkan keterangan Jaksa Agung rotasi jabatan adalah hal yang biasa dilakukan untuk kepentingan organisasi dan tak terkait kasus tertentu.

Rekam Jejak Kasus DJOKO TJANDRA, Buron 11 Tahun, Sempat Ada di Indonesia Tertangkap di Malaysia

Burhanuddin menambahkan rotasi jabatan tersebut telah melalui mekanisme yang cukup lama.

Namun, ia tak merinci berapa lama waktu untuk memproses rotasi jabatan hingga Keppres diterbitkan di akhir Juli.

"Mutasi atau rotasi jabatan tersebut melalui proses mekanisme yang cukup lama dan baru pada akhir bulan Juli 2020 diputuskan oleh Tim Penilai Akhir (TPA) Eselon I," tutur dia.

Jendral Bintang 1 Resmi Ditahan Bareskrim Polri Karena Keterlibatan Dalam Pelarian Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Resmi Jadi Warga Binaan Setelah Bareskrim Polri Serahkan ke Kejaksaan Agung

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompastv dengan judul Kejagung Ganti 3 Jaksa Agung Muda, Gara-Gara Kasus Djoko Tjandra?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved