Kapolri Mutasi Suami Jaksa Pinangki AKBP Yogi Napitupulu, Neta: Harusnya Tahu Istrinya Bertemu Siapa
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf resmi digeser dari jabatannya. Ia adalah suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari
"Sebagai suami (Pinangki) seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa.
"Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut.
• DJOKO TJANDRA dan Sejarah BANK BALI, Sempat Punya Kantor Cabang di Los Angeles dan Cayman Island
• Rekam Jejak Kasus DJOKO TJANDRA, Buron 11 Tahun, Sempat Ada di Indonesia Tertangkap di Malaysia
Artinya AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan," sambung dia.
Menurut dia mutasi tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapa pun yang terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Neta pun berpandangan Napitupulu seharusnya dimutasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Djoko Tjandra.
"Faktanya AKBP Yogi ‘diangkat dalam jabatan baru’.
Seharusnya AKBP Yogi dimutasi nonjob dalam rangka diperiksa, jika kasus Djoko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," tutur Neta.
• Jendral Bintang 1 Resmi Ditahan Bareskrim Polri Karena Keterlibatan Dalam Pelarian Djoko Tjandra
Pinangki kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak 9 kali di tahun 2019.
Dalam salah satu perjalanan itu Pinangki diduga bertemu Djoko Tjandra.
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau nonjob.
Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.
• Dicopot Gara-gara Djoko Tjandra, Ini Fakta Sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Harta Rp6,8 Miliar
Selain pelanggaran disiplin, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pinangki.
Sementara itu Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pelarian Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun.
Sejauh ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka karena diduga membantu Djoko Tjandra untuk keluar-masuk Indonesia.