Korupsi Sekwan DPRD Batam
Terjerat Pusaran Korupsi Anggaran Makan Minum DPRD Batam, 2 Pasal UU Tipikor 'Teror' Sekwan Asril
Dua pasal tindak pidana korupsi mengancam Sekretaris Dewan DPRD Batam, Asril usai ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan
TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Penyidik Kejari Batam saat mengeksekusi Sekwan Kota Batam, Asril ke mobil tahanan, Kamis (6/8/2020). Asril ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan minum pimpinan DPRD Batam.
Kuasa Hukum: Nanti di Pengadilan
Kuasa hukum Asril, Khairul Akbar tak terlalu banyak berkomentar.
Akbar mengatakan pihaknya hanya akan mengikuti proses hukum ke depannya.
• Sempat Terganggu karena Corona, Kajari Jamin Penyidikan Dugaan Korupsi BPHTB Tanjungpinang Berjalan
• Kasat Reskrim Polres Karimun Pantau Proses Pelimpahan, 2 Tahun Tangani Korupsi SPPD Fiktif DPRD
"Lebih jelasnya nanti di pengadilan.
Saat ini saya belum bisa banyak bicara terkait klien saya," ujarnya kepada awak media usai konferensi pers digelar.
Persidangan terhadap Asril sendiri akan digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Dan sidang pun terbuka untuk umum.
(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Berita Terkait