Polisi Bongkar Grub Line Prostitusi, Ada Live 'Berhubungan Badan' Tapi Berbayar

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi mengatakan, saat diungkap pihaknya, anggota dari grup yang dikelola keempat pemuda itu s

Editor: Eko Setiawan
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Polres Metro Jakarta Barat saat merilis kasus grup pornografi, Senin (10/8/2020). 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dentan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Polisi Bongkar Pengelola Grup Pornografi Berbayar di Jakarta Barat

Manfaatkan media sosial, empat pemuda di Jakarta Barat membuat grup pornografi berbayar.

Mereka memperdayai seorang remaja perempuan untuk menarik lelaki hidung belang yang ingin menyaksikan aksi pornografi di grup tersebut.

Aksi mereka terungkap oleh patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Tiga tersangka berinisial P, DW, RS telah dibekuk.

Sedangkan satu pelaku berinisial BP masih buron.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie Latuheru mengatakan, para tersangka membentuk grup pornografi itu di media sosial Line.

"Sedangkan mereka cari para pelanggannya dari Twitter, atau akun medsos lain seperti WhatsApp, Line dan sebagainya untuk mereka ajak ikuti akun asusila tersebut dngn membayar sejumlah uang," kata Audie saat merilis kasus tersebut melalui akun instagram @Polres_Jakbar, Senin (10/8/2020).

Audie menuturkan, para member di grup yang membayar kepada para admin itu akan mendapat sejumlah fasilitas, mulai dari video porno, video call seks hingga menonton aksi hubungan intim secara langsung.

"Mereka akan punya akses tonton beberapa pertunjukan seks diantaraya triger strow yakni perbuatan hubungan badan antara dua orang pria dan wanita ditampilkan live di sosmed mereka," kata Audie.

"Atau juga bayar sejumlah uang tertentu boleh saksikan pertunjukan live telanjang," tambahnya.

Audie menyebut saat ini sudah ada sekitar 600 anggota di grup pornografi yang dikelola para tersangka.

"Mereka mengelola akun tersebut sudah lebih dari 600 orang anggotanya dan keuntungan sementara yang kita ketahui Rp 1 sampai Rp 4 juta perbulan," papar Audie.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tarif yang dipatok para tersangka kepada calon member grup bervariasi mulai dari Rp 100 hingga Rp 300 ribu tergantung fasilitas yang ditawarkan.

"Untuk orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotan sekitar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 100 ribu tergantung jenis member yang diikuti. Sedangkan orang yg mau melihat live show akan dikenai lagi Rp 150 ribu per orang. Nantinya mereka akan buat grup baru," kata Arsya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved