Respon Warga Batam Soal BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah dan Penjelasan BPJS Naker Batam Nagoya

Mereka meminta agar pihak pemberi kerja mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan tersebut.

Editor: Dewi Haryati
Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan seluruh pemberi kerja (perusahaan) di Batam terkait rencana pemerintah memberikan bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dan non ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta 

"Sejak Covid-19 ini susah betul rasanya. Kalau memang ada BLT, bersyukur dong pastinya," tutupnya.

5.637 Perusahaan Terdaftar

Sebanyak 5.637 perusahaan diketahui telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Batam Nagoya.

Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal, jumlah itu adalah jumlah perusahaan aktif yang pihaknya catat.

Sementara itu, dari setiap perusahaan tercatat total seluruh peserta dengan dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori pekerja Penerima Upah (PU) sebanyak 195.124 peserta, kategori Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 19.250 peserta, dan kategori pekerja jasa konstruksi (Jakon) sebanyak 87.759 peserta.

Mengenai BLT sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ini, Rizal mengatakan jika bantuan tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, selain karyawan, pegawai honorer dan pegawai non ASN yang berada di lingkungan pemerintah diketahui ikut mendapatkannya.

"Asal telah menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK dan memenuhi kriteria," ujar Rizal.

Untuk karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta, Rizal pun menyayangkannya. Menurutnya, hal ini terjadi dikarenakan masih terdapat beberapa perusahaan 'bandel' dan tidak tertib dari segi jumlah pegawai yang didaftarkan dan upah yang dilaporkan.

"Bantuan subsidi upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)," tutupnya.

Usai dilakukan pendataan, subsidi atau BLT sebesar Rp 600 ribu sendiri diketahui akan ditransfer langsung ke rekening setiap karyawan. Oleh sebab itu, pengumpulan data nama bank, nomor rekening, dan nama rekening masih terus dilakukan.

Baik secara online melalui SIPP atau format pelaporan dalam bentuk Excel dengan melampirkan data yang diminta sesuai kriteria dan syarat dari pemerintah.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved