BATAM TERKINI
Kapolresta Barelang Diminta Telusuri Kejanggalan Meninggalnya Nelayan Batam Saat Diperiksa Polisi
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau Muhammad Syahid Ridho meminta Kapolresta Barelang menelusuri dugaan kejanggalan meninggalnya nelayan di Batam
Penulis: Beres Lumbantobing |
Editor : Tri Indaryani
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau Muhammad Syahid Ridho meminta Kapolresta Barelang untuk menelusuri dugaan kejanggalan meninggalnya seorang nelayan yang diperiksa polisi.
"Kita cukup kaget mendengar ada warga Belakang Padang yang meninggal usai diperiksa, mudah-mudahan hal ini bisa ditelusuri Kapolresta Barelang sebagai bentuk professionalisme kepolisian sebagaimana slogan Polri yakni profesional, modern dan terpercaya," kata Syahid Ridho, Selasa (12/8/2020).
Dalam pemeriksaan tersangka maupun saksi di Kepolisian pada dasarnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan juga UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).
Selain kedua UU tersebut, kata dia, ada juga UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) yang pada dasarnya mengamanatkan dalam Bab V tentang Pembinaan Profesi.
• AJUDAN Walikota Batam Terpapar Corona, Ketahuan saat Screening Kesehatan Rutin
Bahkan Ridho menguraikan turunan dalam UU Kepolisian tersebut di antaranya Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas.
"Dalam penanganan kasus tentu ada SOP yang harus dipatuhi polisi, kita berharap SOP berjalan sesuai dengan Perkab No 8 Tahun 2009, pada prinsipnya kita sangat mendukung kerja polisi dalam menuntaskan persoalan kriminal dan kita juga berharap SOP yang ada berjalan," kata Muhammad Syahid Ridho.
Sebelumnya almarhum Hendri Alfred Bakari, pria 38 tahun, warga Kecamatan Belakang Padang meninggal dunia Sabtu (8/8/2020) lalu.
Kepergian Hendri Alfred masih menyisahkan sederet tanda tanya bagi pihak keluarga yang ditinggal.
Bukan tanpa alasan, Hendri Alfred meninggal secara mengenaskan setelah ditangkap oleh jajaran unit Satres Narkoba Polresta Barelang.
Kepala dan wajah jenazahnya di-wraping dengan plastik putih.
Hal itu pula lah yang membuat keluarga bingung.
Sehari sebelum Hendri ditangkap, ia bahkan masih terlihat sehat.
Pengakuan keluarga, Hendri bahkan tidak ada gejalah penyakit yang diidapnya.
Di usianya 38 tahun, Hendri selalu sehat menjalankan aktivitasnya sebagai nelayan di kecamatan Belakang Padang itu.