BATAM TERKINI
MIRIS, LPKA Provinsi Kepri Catat Kasus Pencurian dan Begal Dengan Pelaku Anak Paling Banyak di Batam
Untuk menghindari keterlibatan anak dalam tindakan kriminal di Kota Batam, harus dimulai dari lingkungan dan keluarga.
"Remisi Umum itu ialah Pengurangan Hukuman (Remisi) yang diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Narapidana dan Anak," ujar Rinto, Minggu (16/8/2020).
Ia mengungkapkan, terdapat 4 orang narapidana yang langsung bebas dan 14 orang menjalani subsider pada HUT kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Terdapat 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA dan Rutan, 1 Bapas dan 1 Rumah penyitaan benda sitaan Negara (Rupbasan) di Provinsi Kepri.
Berikut daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri yang memperoleh Remisi Umum 2020:

1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 294 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam
❖ Remisi Umum I = 791 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 306 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
❖ Remisi Umum I = 15 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
❖ Remisi Umum I = 117 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep