NARKOBA DI KEPRI

7 Pengedar Narkoba di Kepri Terancam Penjara 20 Tahun, Ditangkap di Batam dan Tanjungpinang

Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart bilang, 7 orang ini disangkakan pasal 112, dan 114 UU Narkoba

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN
Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba dari 7 tersangka saat ekspose kasus di Mapolda Kepri, Rabu (19/8/2020) 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tujuh tersangka kasus narkoba di wilayah Kepri terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Mereka masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

Tujuh orang ini ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dalam waktu 2 hari di Tanjungpinang dan Batam. Yakni dari 14-16 Agustus 2020.

Dari tangan ke tujuh orang ini, polisi mengamankan barang bukti 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.

Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes pol Mudji Supriadi mengatakan, narkoba jenis ganja tersebut didapat di salah satu daerah di pulau Sumatera dan saat diamankan, ganja tersebut sudah berbentuk paket siap jual.

Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Tekstur Kulit Wajah Tidak Merata, Cek Disini

Jadi Akses Utama, Jembatan Kayu yang Roboh di Dusun Sedak Anambas Akhirnya Diperbaiki

"Untuk pil ekstasi didapat dari dua pelaku. Salah satu pelaku merupakan oknum PNS Satpol PP Kota Tanjungpinang," ujarnya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Rabu (19/8/2020).

Para pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu ini dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart.

Tangani 5 Kasus Narkoba

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangani lima kasus narkotika dalam waktu dua hari di wilayah Kepulauan Riau. Yakni tertanggal 14-16 Agustus 2020.

Dari lima kasus narkoba itu, 7 pelaku diamankan, satu di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.

Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart menyebutkan para pelaku tersebut diamankan di Kota Tanjungpinang, Batuampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam.

"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi," ujarnya, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (19/8/2020) di Mapolda Kepri.

 Uang Rupiah Khusus Hanya Terbit Setiap 25 Tahun Sekali, Ini Cara Mendapatkan UPK Rp 75 Ribu

 Kadinkes Batam Benarkan Jenazah yang Dibawa Pulang Keluarga dari Rumah Sakit Positif Covid-19

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved