Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Setahun 2.638 Orang Gugurkan Kandungan

Kegiatan medis menggugurkan janin tersebut rupanya sudah berjalan sekitar satu tahun. Tepatnya sejak Januari 2019 hingga April 2020.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). 

"Kemudian ada empat orang pengelola yang bertugas negosiasi, penerimaan dan pembagian uang," ujar dia.

"Selanjutnya ada yang bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin, calo, dan pembelian obat. Tiga orang sisanya adalah yang melakukan aborsi," tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Klinik Aborsi di Senen Layani 5 Pasien Per Hari Selama Setahun, Terkuak Cara Kejinya Musnahkan Janin

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Jakarta)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved