SUBSIDI GAJI RP 600 RIBU
CATAT Kamis 27 Agustus 2020 Subsidi Gaji Rp 600.000 Cair, Buruh Jengkel Ditunda Menaker Mohon Maaf
Kabar penundaan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan swasta sempat membuat jengkel serikat buruh
Sebab, pihaknya akan memvalidasi kembali kesesuaian data sebelum diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Kementerian Keuangan.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat 4 hari untuk melakukan check list.
Jadi 2,5 juta (pekerja batch (pertama), kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," katanya dalam konferensi pers.
• Dapat Program Bedah Rumah PT Angkasa Pura II Tanjunpinang, Supardi: Saya Kira Mimpi
Pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak Covid-19.
Untuk nominal yang akan diterima nantinya sebesar Rp 600.000 per bulan untuk 1 orang pekerja selama 4 bulan.
Setiap pekerja nantinya bakal menerima total Rp 2,4 juta selama program subsidi gaji berjalan.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali.
Kesal Ditunda
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Wonogiri Seswanto menyesalkan pemerintah menunda pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000.
Penundaan dikarenakan adanya proses pengecekan ulang oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan terhadap rekening pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ngapain ditunda.
Di daerah uang sebesar itu sangat berharga dan bermanfaat bagi para pekerja terutama mereka yang sementara dirumahkan.
Kami minta pemerintah segera dibayarkan," ujar Seswanto dilansir dari Kompas.com.
Adanya bantuan subsidi upah tersebut, kata Seswanto, tentunya akan sedikit membantu para buruh untuk bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.