PILKADA ANAMBAS

Dua Pasang Calon Kepala Daerah Siap Mendaftar di Pilkada Anambas, Ini Kata Ketua KPU Anambas

Budi mengatakan, ada 2 pasangan calon yang akan mendaftar. Tim pasangan calon itu sebelumnya sudah berkonsultasi dengan divisi teknis KPU Anambas

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jupri Budi. KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020 pada tanggal 4-6 September mendatang. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020 pada tanggal 4-6 September mendatang.

Di Anambas, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Jupri Budi mengatakan, pendaftaran akan dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, khusus pada tanggal 4 dan 5 September.

Sementara pada 6 September, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00-24.00 Wib.

"Di hari terakhir itu kita buka pendaftaran sampai pukul 24.00 WIB. Itu sesuai dengan petunjuk teknis dari KPU pusat," ucap Budi kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Budi mengatakan, saat ini sudah ada dua pasangan calon yang akan mendaftar. Tim pasangan calon itu sebelumnya sudah berkonsultasi dengan Divisi Teknis KPU Anambas.

Bupati Karimun Warning Kepala Dinasnya, Tak Ingin Nelayan Jadi Korban Pungli, Silakan Buat Laporan

Tampung Aspirasi Masyarakat, Anggota DPR RI Ansar Ahmad Kunker ke Anambas

"Info yang saya dapat ada dua pasang calon. Kalau dari calon perseorangan, jelasnya itu ada satu pasang yang boleh mendaftar, dan dari partai itu ada satu pasang," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah pada 4-6 September.

Sedangkan untuk masa kampanye akan diperbolehkan pada 26 September.

Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi saat dikonfirmasi menyebutkan, bagi calon kepala daerah sudah bisa mendaftarkan diri pada tanggal 4-6 September.

Hal itu tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.5 tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Kalau untuk pendaftaran bakal calon peserta pemilihan serentak itu di Anambas akan dilaksanakan nanti mulai dari tanggal 4-6 September. Makanya sekarang ini bagi calon perseorangan yang sudah lolos sudah punya tiket nih untuk mendaftar, bagi yang diusung oleh partai politik koalisi lah dulu dengan partai-partai," ujar Jufri Budi kepada Tribunbatam.id, Minggu (2/8/2020).

 China Pamer Pesawat Pengebom di Laut China Selatan, Sinyal Perlawanan ke Washington

Lebih lanjut ia katakan, bagi calon yang akan diusung oleh parpol saat pendaftaran bisa langsung membawa SK penunjukan atau SK keputusan dari DPP partai yang mengusung calon.

"Sedangkan untuk calon perseorangan wajib membawa BA pleno dari KPU kemarin," jelasnya.

Terkait dukungan bagi calon yang nantinya akan diusung oleh parpol, melihat dari jumlah kursi yang ada di DPRD.

"Baik petahana maupun baru, itu tetap diusung kalau melalui partai politik itu diusung oleh partai politik yang sesuai dengan jumlah kursi di dewan. 20 persen diusung oleh parpol atau koalisi yang punya kursi di dewan dan minimal syaratnya itu 20 persen kursi yang ada di dewan. Kan di dewan ada 20 kursi, persen dari 20 kursi berarti 4 kursi," bebernya.

Partai-partai yang ada 4 kursi di DPRD berkoalisi untuk mengusung pasangan calon. Apabila calon tersebut sudah memenuhi syarat minimal oleh partai politik, jika tidak ada parpol yang punya 4 kursi di DPRD, mereka wajib berkoalisi.

"Nah sekarang di Anambas, untuk hasil pemilu 2019 tidak ada yang satu partai politik pun yang punya 4 kursi didewan, jadi konsekuensinya wajib koalisi," tukasnya.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved