Gak Ada Kapok, Upaya Jemput Paksa Jenazah COVID19 Batam Terulang, RSBK, RSBP Kini RS Embung Fatimah
Kejadian demi kejadian insiden ambil paksa jenazah Covid-19 di Kota Batam terus terulang
Mereka yang dikarantina adalah warga penjemput dan keluarga.
Didi mengatakan Gugus Covid-19 dibantu kepolisian mencari warga yang kontak langsung dengan jenazah Covid-19.
"Sesuai aturan baru sebenarnya hanya karantina.
Namun karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum maka mereka di swab," ujar Didi.
Bila hasilnya negatif akan langsung menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

Namun bila hasil positif akan dirawat di RSKI Galang.
Didi menyesalkan tindakan warga mengambil jenazah Covid-19.
Padahal sudah ada aturan tegas mengenai prosedur penanganan jenazah Covid-19.
Kasus pengambilan jenazah di RSBK Batam kini ditangani kepolisian.
Sementara itu, pihak RSBK Batam diketahui diminta datang ke Polresta Barelang untuk menceritakan kronologis bagaimana jenazah tersebut bisa diambil paksa pihak keluarga.
Satpam RSBK yang ditemui di Polresta Barelang mengatakan, pihak keluarga tidak mau bersabar menunggu hasil swab.
"Mereka memaksa untuk mengambil jenazah korban di kamar jenazah," ujarnya.
Ada kesepakatan saat itu, jika jenazah positif Covid-19, pihak keluarga bersedia dijemput tim medis ke rumah masing-masing.
• KELAINAN JIWA, Mahasiswa Koleksi Foto dan Video Bugil 14 Siswi SMP, Berfantasi Saat Masturbasi
"Mereka tidak sabar saja dan ingin cepat mengambil jenazah.
Ternyata hasilnya dia (jenazah) positif Covid-19," terangnya lagi.
Peristiwa di RSBP Batam
Belum juga selesai kasus belasan warga Bengkong yang menjemput paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Batam kembali dihebohkan dengan kasus serupa.
Keluarga jenazah yang tak sabar menungga hasil swab test keluar ngotot membawa pulang jenazah dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Adapun pasien yang meninggal berinisial YHG (47) beralamat di Tiban Baru.
Dari rilis Gugus Covid-19, YHG tercatat sebagai pasien positif Covid-19 nomor 433.
Yang bersangkutan dibawa ke IGD RSBP Batam pada tanggal 19 Agustus 2020 dalam kondisi Death On Arival (DOA), di mana sebelumnya memiliki riawayat demam dan dilakukan pemeriksaan swab hidung/nasal yang hasilnya diterima dan diketahui pada kemarin terkonfirmasi positif Covid-19.
• Tersangka Narkoba dan Penganiayaan Main TikTok Dalam Penjara, Videonya Viral Diduga di Sel Polres
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyebut, pihaknya telah melakukan tracing terhadap 24 orang kontak langsung jenazah.
"Yang di Tiban sudah 24 orang," ujar Didi, Jumat (21/8/2020).
Kejadian pengambilan paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ini telah terjadi 2 kali di Kota Batam.
Sebelum di RSBP Batam, kejadian serupa juga terjadi di Rumah Sakit Budi Kemuliaan Selasa (18/8/2020) lalu.
Terhadap kasus pengambilan paksa jenazah pasien positif Covid-19 di RSBK pihak kepolisian telah meminta keterangan pihak rumah sakit.
Dikarenakan tindakan keluarga dan beberapa warga dianggap telah melanggar aturan hukum.
Menurut Didi Kusmarjadi keluarga memaksa membawa pulang jenazah untuk segera dimakamkan tiga hari lalu.
"Malam itu juga pemeriksaan swab, tapi (keluarga) dibawa pulang paksa," ujar Didi.
• Demi Followers BIDAN MUDA Live Bugil di Medsos, Videonya Tersebar ke Polisi Ngaku Ingin Cari Uang
Hal ini pun dibenarkan oleh Humas RSBP Batam, Okta Riza.
Menurut dia pasien awalnya dilarikan ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam keadaan meninggal dunia.
"Sesuai protokol karena saat ini pandemi, jadi dianjurkan swab dan keluarga setuju. (Apalagi) Sebelumnya pasien juga ada demam," ungkap Okta kepada Tribun Batam.
Akan tetapi, lanjut dia, sebelum hasil swab diketahui pihak keluarga tak ingin menunggu lama dan meminta agar jenazah segera dibawa pulang.
"Mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan," tutupnya.
Proses Hukum
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini polisi masih meminta keterangan kepada sejumlah orang yang bertugas di rumah sakit ketika kejadian malam itu.
"Siapa saja yang bertugas malam itu, dari perawat, dokter hingga satpam kami mintai keterangan untuk menanyakan keronologis kejadian sampai mereka membawa paksa jenazah," ujar Andri.
Menurut Andri, dari sana nantinya mereka akan melanjutkan pemeriksaan terkait orang-orang yang mengambil paksa jenazah itu.
"Kalau mereka positif pasti dirawat dulu di RSKI, kalau negatif kita periksa.
Kalaupun positif dan kemudian dirawat, setelah dirawat akan kita periksa juga," lanjutnya.
Artinya polisi dalam hal ini tidak main-main untuk menangani perkara hukum terkait pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di RSBK Batam.
Apalagi vidionya viral dan membuat Kapolda Kepri marah dengan adanya pengambilan paksa jenazah itu.
"Untuk proses hukum tetap lanjut. Yang jelas kami masih menunggu hasil dari rumah sakit itu," ujarnya.
Terancam Penjara 1 Tahun
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart sebelumnya menyebut, ada ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengambil paksa jenazah pasien yang berkenaan dengan Covid-19.
Jerat hukum pidana diakui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt jika informasi tersebut benar adanya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak keluarga tidak sabar menunggu hasil swab test yang dilakukan rumah sakit begitu pasien dinyatakan meninggal dunia.
"Akan dilakukan penyelidikan terhadap tindakan tersebut, sudah ada aturan yang jelas, akan di tindak lanjuti," ujarnya, Rabu (19/8/2020)
Hingga kini, polisi menelusuri adanya informasi pengambilan jenazah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 oleh keluarga di Rumah sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.
Harry mengimbau kepada masyarakat agar tetap menanti aturan dan ketentuan yang berlaku di tengah Pandemi Covid-19 ini.
Aturan terkait pidana pengambilan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 atau positif Covid-19 tersebut tertuang undang undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dimana dalam Pasal 14 undang-undang nomor 4 tahun 1984 diatur terkait ketentuan Pidana.
Ancaman hukuman kepada Orang yang nekat mengambil jenazah terancam hukuman pidana satu tahun," ujarnya
Berikut bunyi pasal 14 UU nomor 4 Tahun 1984:
1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Pasal 15
(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.
(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
(tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah/Eko Setiawan/Hening Sekar Utami/ Ian Sitanggang)