Ledakan Dahsyat Lebanon Bisa Terjadi di KEPRI, Ratusan Ton Amonium Nitrat Tenggelamkan KARIMUN BESAR

Ledakan dahsyat yang meluluhlantakkan area pelabuhan di ibu kota Lebanon berpotensi terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)

AFP/Anwar Amro
Ilustrasi. Pemandangan di lokasi sehari setelah terjadi ledakan dahsyat di kawasan pelabuhan Kota Beirut, Lebanon, Rabu (5/8/2020). Ledakan dipicu percikan api yang membakar 2.750 ton amonium nitrat. 

PT Dahana siap membantu di dalam proses pengawasan dan penyelesaian untuk memusnahkannya.

Kemudian akan dibentuk tim dari unsur Kejari Karimun, Polres, Lanal TBK, DJBC Khusus Kepri, Dinas LH Karimun, PT Dahana dan PT Mirasindo di dalam penyelesaian.

Awet Muda dan Tubuh Fit Meski Sudah Berusia 54 Tahun, Shah Rukh Khan Ungkap Tips Pola Dietnya

Pemusnahan Tunggu Surat Kejagung

Pemusnahan barang bukti amonium nitrat yang berada di gudang Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri belum bisa dilaksanakan saat ini.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun selaku pihak yang berwenang menanganinya, masih menunggu surat pengalihan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

5 Cara Ampuh Mengatasi Hidung Berminyak, Jaga kebersihan hingga Penggunaan Cuka dengan Air

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karimun, Andriansyah menjelaskan, setelah diputuskan oleh pengadilan, status barang bukti amonium nitrat dirampas untuk negara.

Andri menyebutkan, pihaknya sedang menunggu surat peralihan menjadi barang dirampas untuk dimusnahkan.

"Tinggal menunggu surat dari Kejagung saja untuk pemusnahannya.

Karena putusannya dirampas untuk negara, bukan dirampas untuk dimusnahkan.

Jadi menunggu pengalihan itu," jelasnya.

Oleh karena itu, Andri mengaku saat ini Kejari Karimun belum dapat melakukan pemusnahan.

Petugas Kanwil DJBC Kepri mengecek amonium nitrat di gudang Bea dan Cukai
Petugas Kanwil DJBC Kepri mengecek amonium nitrat di gudang Bea dan Cukai (TRIBUNBATAM/ELHADIF)

"Kalau kita musnahkan sekarang jadinya salah. Karena statusnya masih dirampas untuk negara," katanya.

Sebelumnya, lanjut Andri, staf kepresidenan juga telah mengirimkan surat terkait keberadaan amonium nitrate di Kabupaten Karimun. Namun di surat tersebut, staf kepresiden mengembalikan lagi kepada Kejaksaan untuk proses selanjutnya.

"Surat dari staf kepresidenan dikembalikan ke kita lagi. Tidak ada perintah untuk dimusnahkan. Jadi Kejagung yang buat surat perintah memusnahkannya," terang Andri.

Disebutkan Andri, pemusnahan akan segera dilaksanakan secepatnya setelah adanya surat keputusan dari Kejagung RI itu.

Terungkap Alasan Belasan Gadis SMP Disuruh Update Foto Telanjang Setiap Malam dan Kirim ke Mahasiswa

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved