Ledakan Dahsyat Lebanon Bisa Terjadi di KEPRI, Ratusan Ton Amonium Nitrat Tenggelamkan KARIMUN BESAR

Ledakan dahsyat yang meluluhlantakkan area pelabuhan di ibu kota Lebanon berpotensi terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri)

AFP/Anwar Amro
Ilustrasi. Pemandangan di lokasi sehari setelah terjadi ledakan dahsyat di kawasan pelabuhan Kota Beirut, Lebanon, Rabu (5/8/2020). Ledakan dipicu percikan api yang membakar 2.750 ton amonium nitrat. 

"Mudah-mudahan jika keluar perubahan statusnya minggu ini maka minggu depan kita bisa musnahkan. Intinya kita musnahkan secepatnya," ujarnya.

Pasalnya, untuk persiapan pemusnahan di Kabupaten Karimun telah selesai. Terkait lokasi sudah ditentukan dan tinggal pelaksanaan pemusnahannya.

"Untuk lokasi sudah siap. Tinggal pelaksanaannya saja," sebut Andri.

Saat ini sebanyak 17.936 karung atau 448 ton amonium nitrat disimpan di gudang barang bukti Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri.

Keberadaan amonium nitrate di Pulau Karimun cukup berbahaya. Hal ini merujuk peristiwa ledakan yang terjadi di Beirut Libanon.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengaku tidak dapat menjamin amonium nitrat itu jika terlalu lama disimpan.

Cerita Ganjar Pranowo saat Pindah Rumah, Undang Tetangga Tapi Tak Ada Datang: Ke Rumah Cuma Tidur

Hal ini merujuk kepada peristiwa ledakan di Kota Beirut Lebanon beberapa waktu lalu, yang kabarnya disebabkan oleh amonium nitrat.

Bahkan Agus menyampaikan, apabila peristiwa buruk terjadi akibat amonium nitrat, maka Pulau Karimun Besar bisa tenggelam.

"Kalau aktif bisa menenggelamkan Karimun. Yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon," kata Agus, usai ekspose penindakan penangkapan ribuan tekstil ilegal, Rabu lalu.

Amonium nitrat yang berada di Karimun merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai sejak tahun 2010 silam.

Bahkan perkaranya juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Hasil keputusan hukum, barang bukti dirampas untuk negara.

Namun karena Kejaksaan Negeri Karimun tidak memiliki gudang yang mumpuni, ratusan ton amonium nitrat itu dititipkan ke Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Amonium nitrat dikemas dalam karung.
Amonium nitrat dikemas dalam karung. (ptabadi-sejahtera.blogspot.com)

"Seharusnya dieksekusi.

Tapi karena Jaksa tidak punya gudang dan sebagainya, jadi dititipkan ke kami," jelas Agus.

Agus menyebutkan pihaknya telah mengirim surat ke Kejaksaan, agar barang tersebut dapat segera dieksekusi. Hal itu juga ditembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan Presiden.

"Dengan adanya kejadian itu, kita mengingatkan, kita buatkan surat pada Kejari, karena kami tau kesulitan dalam mengeksekusi. Kemudian surat itu kita tembuskan ke Kejagung, Kapolri, dan lainnya, salah satunya kantor staf Kepresidenan," papar Agus.

Diharapkan Agus, pihaknya meminta Kejari Karimun untuk secepatnya menindaklanjuti untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Pakai Masker Bikin Jerawatan, Pahami Cara Mencegah dan Menangangi Mask Acne

Instansi gabungan telah melakukan rapat penyelesaian barang rampasan Kejaksaan berupa amoniun nitrate yang ada di Kabupaten Karimun tersebut.

Rapat dilaksanakan di aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun, jalan A Yani, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (13/8/2020).

Kegiatan turut dihadiri Perwakilan Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Zulkarnaen, Kasi Barang hasil tangkapan (BHP) Kanwil DJBC Kepri Benny S Ginting, Kasiops Kanwil DJBC Kepri Hari Kusuma, Kasatreskrim AKP Herie Pramono, Kasat Intelkam AKP Heri Adhar, Danlanal TBK diwakili Pjs. Danunit Intel Letda Laut (S) Syahrudin, Kadis LH Kabupaten Karimun Karimun Suginto, Dinas LH Sandi, Supervisor PT Dahana Akbar HK, Koordinator PT. Dahana Unang Harun, PT Mirasindo Perdana Gilbert Sari, Kabid sampah dan limbah B3DLH Mulyadi dan Anggota Kajari Karimun.

"Untuk barang bukti sekarang berada di gudang Kanwil DJBC Kepri," kata seorang sumber di Kejaksaan Negeri Karimun usai rapat.

Daun Kembang Sepatu hingga Air Kelapa Muda, Berikut Sederet Bahan Alami untuk Turunkan Demam

Dalam rapat disepakati bahwa barang rampasan tersebut akan dimusnahkan melalui PT Dahana di dalam lahan milik PT Mirasindo Perdana.

PT Dahana siap membantu di dalam proses pengawasan dan penyelesaian untuk memusnahkannya.

Kemudian akan dibentuk tim dari unsur Kejari Karimun, Polres, Lanal TBK, DJBC Khusus Kepri, Dinas LH Karimun, PT Dahana dan PT Mirasindo di dalam penyelesaian.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved